Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Sengketa Informasi ADD, Tiga Kades Mangkir

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Mei 2016 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap menggelar sidang sengketa informasi terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) yang melibatkan tiga kepala desa Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/5/2016). Sidang tetap berlanjut meskipun tanpa kehadiran ketiganya di posisi sebagai termohon.

 

Ketiga termohon yang mangkir itu,epala Desa Sei Barunai, Kepala Desa Sei Pudak, dan Kepala Desa Sei Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Wilhan R Dohong, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Kalteng pun berang.

 

'Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Termohon, padahal dalam sidang ini sangat penting bagi Termohon menjelaskan mengapa informasi yang diminta tersebut tidak bisa diberikan,' ujarnya.

 

Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1/2013 tentang Standar Penyelesaian Sengketa Informasi, meski tidak dihadiri Termohon tetap saja bisa dilangsungkan. 'Pasal 31 disebutkan dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutuskan sengketa tanpa kehadiran Termohon, ini sebagai dasarnya,' jelas Wilhan.

 

Sidang penyelesaian sengketa informasi ini dengan Pemohon Anwar HM, warga setempat melawan Termohon Kades Sei Berunai dengan No. Register 007/IV/ KI Kalteng-PS / 2016, kemudian Anwar HM versus Kades Sei Pudak dengan No.Register 008/IV/KI Kalteng-PS /2016, serta Anwar HM versus Termohon  Kades Sei Pasanan, dengan No. Register 009/IV/KI Kalteng-PS/ 2016. Informasi yang diminta oleh pemohon adalah penggunaan ADD tahun anggaran 2015.

 

'Sidang tetap kita laksanakan sesuai jadwal. Untuk sidang selanjutnya, masing-masing Majelis Komisioner yang menangani sengketa tersebut telah memerintahkan Panitera Pengganti memanggil kembali para pihak pada sidang lanjutan yang sudah dijadwalkan waktunya,' tegasnya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KI Kalteng telah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi, antara Anwar HM selaku Pemohon dan Tiga Kepala Desa selaku Termohon, terkait permintaan informasi Dokumen Program kegiatan dan laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa tahun 2015, yang meliputi Nama program dan kegiatan desa, penanggungjawab pelaksana program kegiatan, jadwal pelaksanaan program kegiatan, dan anggaran program dan kegiatan berupa daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran.

 

Ketua KI Kalteng Satriadi mengungkapkan, Sengketa Informasi tersebut semestinya tidak terjadi jika masing-masing Kepala Desa membaca dan memahami isi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Terutama pada Pasal 82 Ayat (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

 

Ayat (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. (3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. (4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa. (M. Muchlas Rozikin/N)

Berita Terbaru