Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Bentot Keluhkan Limbah Lumpur Perusahaan Tambang.

  • Oleh Amar Iswani
  • 13 Mei 2016 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Barito Timur - Warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Lindat (40 Tahun) yang beralamat tingga di RT 08 ini mengelukan limba lumpur dan Debu yang masuk hingga teras rumahnya Akibat limbah lumput dan debu tersebut mengakibatkan lantai teras yang terbuat dari bahan kayu pada depan rumahnya menjadi jabuk.

Ia menjelaskan, lumpur dan debu tersebut muncul lantaran adanya aktivitas tambang batubara yang melintasi jalan PT Yayang di kilo meter nol dengan menggunakan alat berat milik mereka.

'Akibat dari kativitas perusahaan tambang tersebut menyebabkan kerusakan pada kebun karet serta buntunya satu buah sumur milik kami,'ujar Lindat, kamis,(12/5) di Tamiang Layang.

Ia menyampaikan, saat ini isu terkait penaikan harga getah karet sebanyak Rp 25 ribu rupiah kedepannya nanti telah banyak beredar di masyarakat, khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selanjutnya, justru yang terjadi pada kami warga masyarakat di Bentot mengalami kerusakan pada kebun karet seluas satu hektar  yang tidak bisa diusahakan lantaran pohon karet banyak yang tumbang akibat limbah lumpur dan debu perusahaan tambang tersebut.

 ' Diduga perusahaan tambang yang beraktivitas menggunakan jalan tersebut yakni PT Wings Sejati, PT Gunung Emas Abadi, dan PT Senamas Energindo Mineral (SEM) yang mengakibatkan lmpur dan debu masuk kedalam teras rumah,'ucapnya.

Lantaran hal tersebut sambung Lindat, pada 22 Febuari 2012 silam dirinya menuntut pihak manajemen perusahaan untuk membayar kompensasi sebesar Rp2 juta rupiah perbulan. Dan al hasil tuntutan tersebut dikabulkan pihak perusahaan dan pembayaran konpensasi tersebut berlangsung  sampai awal tahun 2015 kemarin.

Namun, di tahun 2016 ini lanjutnya, pihak perusahaan tidak perna membayarkan konpensasi lagi kepada dirinya terkait perihal dimaksud tersebut.

' Oleh sebeb itu, Saya melakukan penahanan sejumlah alat angkutan hauling pada 29 Januari 2016 lalu. Karena penahanan tersebut  akhirnya pihak kepolisian Sektor Patangkep Tutui melakukan mediasi pada tanggal 30 Januari 2016 lalu,'bebernya.

Ia menyampaikan, hasil dari kesepatan dalam mediasi tersebut yakni pihak pengelola jalan atau perusahaan tambang berkomitmen melakukan pembuatan aliran air agar limbah dimaksud tidak mengenai halaman rumah warga.

' Akan tetapi kesepakatan tersebut  pada kenyataannya diingkari oleh pihak perusahaan,'ungkapnya ketika dibincangi awak media di Tamiang Layang.

Sesuai arahan pada kesepakatan tersebut pihak kepolisian serta manajemen perusahaan mempersilakan dirinya untuk melaporkan kejenjang yang lebih tinggi lagi apabila tuntutan dirinya tidak dilaksanakan..

Oleh karena pihak perusahaan tambang dinilainya mengingkari kesepakatan mediasi yang telah mereka buat, dirinya mengadukan perihal dimaksud pada tanggal 3 pebruari tahun 2016 lalu kepada pihak DPRD Bartim melalui Sekertaris Dewan.

' Perihal pengaduan tersebut hingga saat ini masih belum ada tanggapan serius dari pihak legislatif. Adapun keberatan tersebut yakni atas aktivitas perusahaan yang melewati jalan umum, karena Saya menilai setiap aktivitas perusahaan harus menggunakan lajur sendiri,'keluhnya.

Dirinya berharap permasalahan ini secepatnya bisa diselesaikan dengan digelarnya Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU)  untuk mempertemukan dirinya dengan manajen perusahaan agar ada penyelesaian ermasalahan dimaksud, pungkasnya. (AMAR ISWANI/m).

Berita Terbaru