Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peradi Palangka Raya Praperadilankan Polres Katingan

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Mei 2016 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Palangka Raya mengajukan praperadilan terhadap Polres Katingan. Peradi menduga penangkapan, pengeledahan dan penahanan terhadap Abdulah bin Mastur, menyalahi prosedur dan tidak sah. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan sudah digelar di Pengadilan Negeri Kasongan.

'Agenda berikutnya, Jumat (13/5/2016), pembacaan jawaban dari termohon,' kata Penasehat Hukum Abdulah, Henry S Dalim, di Greenleaf Caf' Palangka Raya, Kamis (12/5/2016).

Henry meyakini penangkapan Abdulah, 27 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB, menyalahi prosedur, sebab dilakukan tiga anggota Sabhara Polres Katingan, tanpa mengantongi surat perintah. Surat penangkapan terhadap kliennya baru diserahkan kemudian. Padahal, aturan soal itu sangat jelas dipaparkan di Pasal 18 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan yang dilakukan ketiga polisi tersebut, juga tanpa mengikuti prosedur seperti termuat dalam Pasal 125, Pasal 33 dan 44 KUHAP.

'Tidak ada perintah dari pengadilan, tidak didampingi ketua RT atau minimal dua saksi. Tapi kemudian kios, mobil, barak dan barang-barang Abdulah digeledah semua oleh tiga anggota Sabhara itu,' ungkap Henry S Dalim, didampingi rekannya Mahfud Rahmadani.

Soal penetapan tersangka kata Henry, sangatlah tidak benar. Pasalnya setelah 3 x 24 jam ditahan, baru dinyatakan sebagai tersangka. Sementara kasus yang menjeratnya yakni pengedar carnophen atau zenit yang masuk ranah UU Kesehatan.

Sementara itu, lanjut Henry, fakta hukum menunjukan ada ketidaksesuaian waktu antara dibuatnya Laporan Polisi (LP) Nomor LP/L/53/IV2016/KA/SPK, waktu kejadian dan bukti yang dipegang. Kemudian saat ditangkap polisi tidak memiliki bukti transaksi obat tipe G berupa uang, hanya keterangan satu saksi. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru