Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Riban Tegaskan Tanah MAN-IC Milik Pemerintah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Mei 2016 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Riban Satia tegas mengatakan tidak boleh ada yang mengusik kepemilikan lahan untuk pembangunan Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC). Sebab tanah tersebut benar-benar milik pemerintah. Memang ada saja pihak yang mengaku-ngaku memilikinya.

Padahal, pemerintah kota (Pemkot) sudah menelusuri berkas dan riwayat kepemilikan lahan. Sehingga, kalaupun ada pihak yang mengaku memiliki, kata Riban, itu hanyalah sebatas klaim sepihak dari oknum masyarakat. Ia pun meminta pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC) tetap diteruskan. 

'Tanah itu murni milik kita, sah milik pemerintah. Semua berkas ada di kita kok. Hanya saja memang ada yang mengaku-ngaku, mengklaim. Nah, kita upaya untuk persuasif. Kalau di lapangan kita keras-kerasan, lalu ada korban, ya kita tidak ingin seperti itu,' cetus Riban, Kamis (12/5).

Riban menegaskan, pihaknya tidak setengah-setengah dalam komitmen membantu operasional MAN-IC yang berlokasi di Jalan Dulin Kandang tersebut. Tidak ada niat untuk menggeser lokasi pengembangan MAN-IC, meskipun di lapangan masih ada masalah (dibuat masalah) oleh warga.

'Kita tidak akan mundur, tidak akan bergeser. Kan sudah berdiri di situ. Kita harus terus lanjut,' tandasnya. 

Sekolah MAN-IC ini merupakan madrasah menengah universal untuk menyediakan akses kepada masyarakat akan pendidikan berkualitas. Bahkan nantinya proses perekrutan siswa tidak berdasarkan tes potensi akademik, melainkan dengan tes potensi belajar.

Untuk diketahui, lahan yang dihibahkan Pemkot kepada Kementerian Agama Kanwil Kalteng guna pembangunan MAN-IC pernah digugat warga. Kanwil menerima surat keberatan atas hak pakai tanah oleh Kementerian Agama RI dari sekelompok masyarakat berjumlah 42 orang yang diketuai Sedirman Jamip alias Punding. 

Mereka merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut dan melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Kanwil Kemenag Kalteng sesuai standar nasional. Tuntutan itu dinilai Kanwil salah alamat, karena pihak Kemenag hanya sebagai pihak yang menerima hibah dari Pemkot Palangka Raya sesuai dengan MoU antara Menag RI dengan Walikota pada 20 Agustus 2013 di Jakarta. 

Atas kejadian ini, Walikota berjanji akan menyelesaikan tuntutan ganti rugi oleh sekelompok masyarakat atas hak pakai tanah untuk pembangunan MAN-IC. Pembangunan MAN-IC sempat terhenti setelah kontraktor menyatakan mengundurkan diri karena tidak tahan dengan teror dan sabotase dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (MUCHLAS ROZIKIN/m)

Berita Terbaru