Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Ditinggal Libur, Anak Pembantu Gasak Isi Brankas

  • 13 Mei 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hati-hati jika ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Jika tidak, pengalaman buruk Ratna (50), warga Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bisa saja berulang.

Saat libur panjang bersama keluarga, Kamis (5/5/2016) hingga Minggu (8/5/2016),  Salon Chlarosa miliknya, disatroni maling.  Salon yang menyatu dengan tempat tinggal, di Jalan Ahmad Yani RT 8 Nomor 66, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kapuas itu, dibobol maling, Jumat (6/5) malam sekitar pukul 19.30 Wib. Pemilik salon baru sadar barang berharga dalam kamar dikuras pencuri saat pulang ke rumah, Senin (9/5/2016) pagi.

Kapolsek Selat AKP Dedi Junaidi dalam jumpa pers, di Mapolsek Selat,mengatakan, korban melapor ke Polsek Selat Senin siang. Barang dalam brankas yang hilang seperti kalung emas beserta liontin, kalung emas berliontin berlian dan 2 gelang emas dengan jumlah total sekitar 32 gram dan kerugian mencapai Rp50 juta.

"Dari laporan korban, anggota kami melakukan cek ke TKP," kata AKP Dedi Junaidi kepada pers, Kamis (12/5/2015).

Berkat kesigapan anggota Reskrim bekerja di lapangan, Senin malam, tersangka pelaku Hendra, alias Tobing (32), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas, ditangkap. Pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek Selat di rumah istrinya wilayah Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Barang bukti yang dicuri sebagian dijual dan sebagian lagi digadaikan. Uang hasil penjualan emas, di antaranya Rp4,6 juta digunakan tersangka untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam di HBI Banjarmasin, Kalsel," ungkap Kapolsek.

Dedi menceritakan, terungkapnya identitas pelaku setelah saksi-saksi yang bekerja di salon itu dikumpulkan dan dimintai keterangan. Ternyata, Tobing, adalah anak pembantu rumah tangga di salon ini. Dari 3 orang anak pembantu rumah tangga itu, satu orang tidak ada di tempat.

"Akhirnya kecurigaan mengarah ke pelaku  karena tak pulang ke rumahnya selama tiga hari. Ternyata Tobing pelakunya," katanya.

Tobing beraksi, berangkat berjalan kaki dari rumah ibunya yang hanya berjarak beberapa meter dari salon itu. Dia kemudian masuk melewati pintu dapur yang tidak terkunci. Ia kemudian merusak pintu kamar, kunci pintu lemari. Dia lalu membobol brankas, menggunakan linggis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru