Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membentengi Laman dengan Adat

  • Oleh Budi Baskoro
  • 15 Mei 2016 - 16:16 WIB

ROMBONGAN Pemkab Lamandau, yang diwakili Asisten Daerah III, Albert Jackat, Wakil Ketua DPRD FX Perwiragato, dan aktivis Aliansi Masyarakat Daerah Nusantara (AMAN), Simpun Sampurna, Isang, dan Mas Mardani diperlakukan sebagai tamu istimewa oleh orang-orang Kinipan.

Kedatangan mereka disambut upacara adat Kanjan (potong pantan). Diiringi musik tradisional, kepada mereka disematkan baju adat, dan minuman tuak melalui gading gajah. Ya, gading gajah, yang konon pemberian raja Kotawaringin lebih dari seabad lalu. Hanya kepada tetamu yang dianggap terhormat gading itu dikeluarkan.

Namun, adat bukan ritual semata bagi orang Kinipan. Mereka diundang untuk menghadiri lokakarya dan deklarasi peta wilayah adat Kinipan. Sesuatu yang sangat serius!

Kenapa mereka perlu menegaskan wilayah adatnya Seperti telah saya singgung di seri keempat Lawatan ke Laman Kinipan ini, memudarnya budaya transportasi sungai terjadi setelah akses jalan darat terbuka. Ini diikuti penawaran ekspansi bisnis perkebunan  dan tambang besar. 'Kegiatan ini murni keinginan komunitas. Tidak ada yang provokasi. Kami khawatir laman kami dibuldozer,' tegas Kepala Desa Kinipan, Emban.

Sebenarnya, orang Kinipan bukannya tak tergiur dengan peluang yang ditawarkan oleh bisnis perkebunan. Seperti diulas di seri sebelumnya, orang-orang Kinipan sebenarnya terbuka terhadap hal-hal baru. Namun, mereka juga amat berhati-hati, termasuk untuk mencapai kata sepakat bulat di antara sesamanya ketika tawaran kerja sama dari investor datang. 'Tidak mencapai kesepakatan,' beber Yudi, warga setempat.

Deklarasi wilayah adat dianggap sebagai benteng bagi masyarakat Kinipan. 'Kami tidak mau diatur, dibagiai (diberi bagian) oleh orang bukai (lain),' tegas Emban lagi.

Melihat ratusan orang yang menghadiri acara itu, saya menyimpulkan keinginan komunitas Kinipan menetapkan wilayah adatnya tidak main-main. Namun, Emban mengakui, tidak juga seratus persen mungkin sependapat. 'Sebagian besar mendukung. Mungkin ada sedikit yang tidak,' ujarnya.

Wilayah adat memang diakui oleh konstitusi. Hutan adat diakui terpisah dari hutan negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Menurut Simpun Sampurna, Ketua AMAN Kalteng, pengakuan pada hak adat tertera pada setidaknya 40 peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, asal lima syarat dipenuhi komunitas adat berpeluang diakui. Lima syarat itu adalah komunitas terbentuk berdasarkan sejarah, ada pengurus yang diatur berdasarkan pranata adat, punya peta wilayah adat yang jelas, ada aturan dan hukum adat, dan ada masyarakat adat yang mengelola sumber daya alamnya. 'Terserah masyarakat adat, selanjutnya bisa meminta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memberikan pengakuan wilayahnya,' cetus Simpun.

Namun, apakah secara bulat, komunitas Kinipan bisa benar-benar satu suara Pertanyaan itu tetap mengahantui saya sampai acara begondang berlangsung, dan saya pulang ke Ula Pangkalan Bun. Melongok ke sejarah budayanya, seharusnya orang Kinipan bisa memutuskan hal terbaik bagi mereka. (Budi Baskoro/B-10)

Berita Terbaru