Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Sosialisasikan Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

  • Oleh Norhasanah
  • 16 Mei 2016 - 16:03 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sosialisasi tersebut bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Anggota DPR RI Komisi III.  Tujuannya, agar aparatur desa memahami perencanaan, penganggaran Pelaksanaan dan pelaporan APBDes. 

Sosialisasi yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio, itu diikuti Camat, Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa serta pihak-pihak terkait lainnya. Menurut dia, transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, kebijakan transfer ke daerah dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai tujuan.

'Tujuannya mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antardaerah,  mendukung prioritas pembangunan nasional yang menjadi urusan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan penerimaan daerah, serta memperluas pembangunan infrastruktur daerah.' Kata Windu Subagio, dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sukamara, Senin (16/5/2016).

Menurut Windu kebijakan-kebijakan transfer ke daerah ini sangat penting untuk diketahui mengingat dana transfer ke daerah yang masuk ke Sukamara melalui dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah yaitu 90 persen lebih.

'Sejak ditetapkan dan dilaksanakan implementasi undang-undang desa, telah secara nyata memberikan harapan dan peluang bagi desa mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di desa,' ujarnya.

Seiring  dengan peningkatan jumlah dana desa, Windu mengingatkan kepala desa beserta aparatnya agar berhati-hati dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Yang lebih penting lagi harus dilaksanakan secara baik dan benar sesuai ketentuan. 'Untuk itu, saya dan kita semua berharap kejadian kepala desa tersangkut perkara hukum atas penggunaan dana desa tidak terjadi, sehingga ke depan para aparat desa yang sudah dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan desa tidak terjebak perkara hukum.' (MG-13/N).

Berita Terbaru