Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Februari 2024 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pengedar sabu berinisial H di wilayah setempat, dengan barang bukti 9 paket sabu.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, kronologisnya yaitu pada Rabu, 7 Februari 2024, personel gabungan Unit Buser Satreskrim Polres Kobar, mengamankan tersangka di sebuah barakan Gang Kadadiut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta ruangan tertutup lainnya yang ditempati oleh tersangka, ditemukan 1 tas selempang yang digantung di dinding kamar.

"Saat diperiksa terdapat botol permen happydent yang di dalamnya ada 9 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 46,27 gram," ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan 1 pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa kerak sabu. Serta satu handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi sabu oleh tersangka.

"Semua barang bukti diakui milik tersangka," ungkapnya.

Dalam pengakuannya, tersangka H mendapatkan sabu dari saudara I. Rencananya, 9 paket sabu tersebut akan dijual kembali. Akan tetapi sebelum terjual, pelaku diamankan petugas kepolisian.

"Atas perbuatannya, tersangka H telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dana atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanam hukuman minimal 5 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/Y)

Berita Terbaru