Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sambut Baik Wacana Perda Perlindungan Anak

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Mei 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato menilai, peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur tentang perlindungan anak patut diwacanakan. Selain telah ada aturan hukum yang mengatur sanksi terhadap pelaku, pemerintah daerah harus pula memikirkan upaya pendampingan korban. Dengan begitu, sangat dimungkinkan jika ke depan DPRD mewacanakan pembentukan perda perlindugan anak.

"Bisa saja nanti di perda-kan. Mungkin, perda yang dibuat nanti lebih spesifik mengatur tentang pengawasan, pembinaan atau pendampingannya. Seperti traumahiling dan semacamnya," kata Perwiragato kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Senin (16/5).

Perwiragato menyikapi ramainya perbincangan tentang ancaman tindak kejahatan termasuk kejahatan seksual terhadap anak. Mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seperti penerapan hukuman kebiri bagi para pelaku, pria yang akrab disapa Gato tersebut sangat mendukung.

"Tentu mendukung, karena kejahatan seksual ini sangat berbahaya dan menimbulkan dampak yang luar biasa beratnya bagi korban dan keluarga," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lamandau sadar betul, sangat kekurangan personel sumberdaya manusia (SDM) untuk beberapa posisi dinas badan. Misalnya, yang membidangi tentang perlindungan perempuan dan anak, di Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB).

Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto, mengatakan, minimnya SDM khususnya seksi perlindungan anak di BP3AKB saat ini, kian dipersulit dengan masih berlakunya moratorium rekrutmen CPNS tahun 2015 dan 2016 ini.  Untuk sementara pihaknya melakukan berbagai cara. Misalnya, merekrut tenaga relawan atau dikerjasamakan dengan lembaga tertentu dan semacamanya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru