Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dikbud Sulit Peroleh Legalitas Tanah Sekolah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Mei 2016 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Sejumlah sekolah berbagai tingkatan di Kota Palangka Raya, belum mengantongi sertifikat tanah. Kesulitannya, karena sekolah-sekolah itu dulunya adalah hibah dari warga, sehingga kemungkinan hanya memiliki surat keterangan tanah.

'Akibat tidak terbukukan, susah melacaknya. Sebab dulu kan tanah itu dikasihkan gitu saja oleh warga setempat atau dihibahkan, agar digunakan pemerintah untuk bangun sekolah. Nah surat menyuratnya entah sama siapa dulu itu,' ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palangka Raya Norma Hikmah usai melakukan pemantauan ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD), Senin (16/5/2016).

Norma memastika, kasus seperti itu tidak hanya satu atau dua sekolah, melainkan banyak. Dia berkomitmen menyelesaikannya tahun ini hingga 2017. Sebab jika tidak bersertifikat, akan mengganggu penataan aset. Padahal semua sekolah itu selama ini menjadi binaan Dikbud dan didanai oleh APBD Pemkot dalam membantu operasionalnya.

'Itu akan berpengaruh pada pencatatan dan pengelolaan aset kita. Kesulitannya kedua, dulu kan pemetaan kebutuhan dan pembangunan sekolah bisa oleh pemerintah provinsi. Jadi bisa saja keterangan legalitas ada di arsip provinsi. Itu juga nanti kita telusuri,' janjinya.

Walikota Riban Satia, memberikan perhatian khusus mengenai sertifkasi lahan sekolah ini.  Ia mendorong Dinas Dikbud selaku penanggungjawab masalah program pendidikan beserta sarana prasarananya, menghitung sekolah mana saja yang belum kantongi sertifikat.

Perlunya pemetaan, kata Riban, agar legalitas aset daerah itu menjadi kuat. Tidak ada lagi sengketa di kemudian hari terkait bangunan sekolah di Kota Palangka Raya. Sebab selama ini, ada beberapa lahan sekolah yang dipertentangkan atau digugat warga.

'Jika aset sidah diamankan dengan sertifikat lahan, tidak ada yang perlu dikuatirkan atau dicemaskan oleh pihak sekolah. Biarpun sarana prasarana masih kurang atau ada rusak, tetapi aset lahannya sudah aman kan bisa tenang. Karena itu saya perintahkan Dikbud menyelesaikannya dan target 2017 harus selesai,' kata Riban Satia. (MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru