Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pesan 20 Gram Sabu, Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 Maret 2024 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sukarni, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 4 Maret 2023

Perkara bermula pada Jumat, 27 Oktober 2023, terdakwa menelepon R(DPO) untuk memesan 20 gram sabu seharga Rp24 juta dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan jika paket sabu terjual.

Minggu, 29 Oktober 2023, Rijal menemui terdakwa di depan rumahnya di Desa Danau Ganting, Kabupaten Barito Selatan. Rijal menyerahkan 1 paket sabu (+20 gram) kepada terdakwa.

Setelah menerima paket sabu, terdakwa memecah paket sabu menjadi beberapa bagian. 3 paket sabu (+5 gram) dengan harga Rp7.500.000,- per paket, 11 paket sabu dengan harga Rp700.000,- per paket dan 1 paket shabu untuk konsumsi sendiri.

Pada 31 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB, terdakwa menyerahkan 1 paket sabu (+5 gram) kepada Rusdi Pratama Putra untuk dijual. Rusdi Pratama Putra akan membayar terdakwa jika sabu tersebut terjual.

Selanjutnya, 1 November 2023, Rusdi Pratama Putra ditangkap petugas kepolisian di rumahnya. Ditemukan 5 paket sabu dengan berat bersih ±2,47 gram yang didapat dari terdakwa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan perkara dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, ditemukan 13 paket sabu dalam amplop kecil warna putih dan 1 Hp merk Nokia. Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. Berdasarkan hasil penimbangan berat bersih total 13 paket sabu adalah 15.78 gram. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru