Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Untuk Cairkan DD dan ADD Pemdes Diminta Siapkan Perdes dan Perkades

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Mei 2016 - 21:39 WIB

BORNEONEWS - Nanga Bulik:  Adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 08 Tahun 2016 yang notabene merupakan PP perubahan kedua dari PP nomor 60 tahun 2014, kini menteri keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD).

Dalam Permen tersebut, dijelaskan perubahan tentang mekanisme pencairan DD, dari yang sebelumnya (tahun 2015) 3 (tiga) tahap, menjadi hanya 2 (dua) tahap. Hal ini disebutkan pada pasal 14 ayat (2) yaitu penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan Tahap I pada bulan maret sebesar 60 persen, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 persen.

Karenanya, untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum para kepala desa dalam penggunaan dana desa (DD) sekaligus alokasi dana desa (ADD), khususnya tahun anggaran 2017 mendatang, Rabu (18/5) tadi, bertempat di Aula Kecamatan Bulik, pemerintah kecamatan Bulik memfasilitasi gelaran pendampingan penyusunan peraturan desa (Perdes) dan peraturan kepala desa (Perkades). Kegiatan kala itu berlangsung khusus untuk desa-desa yang berada di kecamatan tersebut.

"Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh desa bisa menyiapkan Perdes dan Perkades-nya terkait pencairan dan penggunaan DD dan ADD," ungkap camat Bulik, Atie Dieni.

Perdes dan Perkades inilah, sebutnya, nanti akan menjadi payung hukum agar kades aman dan nyaman dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan anggaran baik itu bersumber dari Dana Desa (APBN) maupun ADD (APBD).

"Sehingga, ketika menyampaikan laporan keuangan desa, mereka (pemerintah desa) siap serta sesuai aturan dan ketentuan yang ada," bebernya.

Ditegaskan pula, pemerintah desa wajib menyelesaikan dan menyampaikan perdes dan perkades paling lambat bulan Desember mendatang. Karena perdes dan perkades tersebutlah yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam penggunaan DD dan ADD tahun berikutnya.

Di tempat yang sama, kepala bagian pemerintahan (kabag pem) setda Lamandau, Triadi, yang menjadi salahsatu nara sumber dalam kegiatan pendampingan kemarin, menyebutkan, adapun materi yang disampaikan adalah cara penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

"Sehingga, dalam menyusun Perdes dan Perkades, nantinya mengacu pada Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang teknis penyusunan peraturan di desa," ucapnya. (HN/*)

Berita Terbaru