Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tata Batas Lamandau-Sukamara, Ada Kesalapahaman Tim Provinsi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Mei 2016 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Ada kesalahpahaman dari tim Provinsi Kalimantan Tengah, dalam proses dan mekanisme penetapan tata batas Kabupaten Lamandau-Sukamara. Sempat dikeluarkan penegasan Gubernur Kalteng tentang batas Lamandau dengan Sukamara yang justru sangat merugikan Lamandau.

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX Perwiragato, kepada  Borneonews, di Nanga Bulik, Rabu (18/5/2016).

Contoh kekeliruan provinsi, sebagian besar wilayah Desa Liku, Kecamatan Bulik, justru masuk Sukamara. Kemudian, 10.300 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) PT.SMG yang faktanya bersertifikat Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, tapi dengan keputusan tim provinsi justru masuk Sukamara. Padahal sertifikat HGU PT.SMG tersebut atas dasar rekomendasi Gubernur Kalteng melalui izin prinsip dan izin usaha yang diberikan kepada PT. SMG.

"Artinya, wilayah usaha perkebunan PT.SMG seluas 10.300 ha nyata-nyata masuk wilayah Lamandau, kenapa dalam penegasan Gubernur Kalteng terbaru justru menjadi wilayah Sukamara Kan aneh Ini ada apa. Makanya kita (Lamandau) protes dan minta benar-benar ditinjau kembali ke lapangan," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Pemkab Sukamara selalu bersikukuh mempertahankan tata batasnya berdasarkan UU nomor 5 tahun 2002. Padahal UU tersebut belum ada titik koordinatnya alias masih merupakan peta kasar dan tidak bisa direkonstruksi. Alhasil, hasilnya banyak yang tidak valid dan banyak wilayah yang masuk Lamandau justru diklaim Sukamara.

Untuk itu, Gato juga menyebutkan, Lamandau sejak lama mengusulkan, titik Simpang Sukamara Jalan Negara (Trans Kalimantan) batasnya jalan negara, walaupun sebenarnya dengan pilihan itu masih ada wilayah Lamandau yang pada akhirnya masuk Sukamara. Namun, katanya, semuanya karena niat baik Lamandau untuk mempermudah prosesnya.

"Tapi apa yang selama ini terjadi Pemkab Sukamara mana ada mau ngurus ataupun serius menyelesaikannya, karena jelas dengan penegasan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu, Pemkab Sukamara jelas diuntungkan, dan kita Lamandau sangat dirugikan," tukasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Lamandau, Marukan, juga mengatakan tata batas antara Lamandau dan Sukamara tidak bisa ditawar-tawar lagi, di titik Simpang Sukamara (KM 14 Jalan Trans Kalimantan) batasnya adalah jalan negara, tidak lebih. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru