Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPP Sita Rumah Wajib Pajak di Bartim

  • Oleh Agus Sidik
  • 19 Mei 2016 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali melakukan tindakan tegas terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum juga melunasi tunggakan pajaknya. Mereka melakukan penyitaan terhadap aset seorang penanggung pajak berinisial P dari CV CA berupa satu unit rumah di Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak dari KPP Pratama Muara Teweh, Kamis 12 Mei 2016, disaksikan Kepala Kantor KPP Pratama Muara Teweh Sugeng Santosa. Sugeng Santosa mengatakan tindakan penyitaan ini tidak serta merta langsung dieksekusi. Tetapi ini merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif yang dimulai dari Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP) sampai pemberitahuan penyitaan.

'Sebelum dilakukan penyitaan ini, KPP Muara Teweh telah melakukan tindakan persuasif seperti melakukan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Selain berbentuk penyitaan, tindakan penagihan tunggakan pajak ini juga dapat dilakukan berupa pemblokiran rekening bank, pencekalan hingga gijzeling atau penahanan,' kata Sugeng, Kamis (19/5/2016).

Menurut Sugeng, tindakan penagihan ini merupakan bentuk implementasi dari tahun penegakan hukum yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penegakan hukum ini diharapkan sebagai dampak memberikan keadilan, mengembalikan apa yang menjadi hak negara sekaligus memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak nakal.

'Sedangkan rumah sitaan ini nantinya akan dilelang kepada masyarakat umum apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan ini dilaksanakan, tenyata Wajib Pajak tetap tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya,' jelas Sugeng.

Untuk menghindari adanya tunggakan pajak, wajib pajak diharapkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang dimulai dari pelaporan rutin pajaknya hingga pembayaran dan penyetoran pajak. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru