Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishubkominfo Barut Himbau Truk Patuhi Aturan Jalan

  • Oleh Agus Sidik
  • 19 Mei 2016 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika setempat menghimbau truk bermuatan hasil tambang dan perkebunan yang melintasi jalan provinsi dan jalan negara, agar mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Barut Bikan D, Kamis (19/5/2016), di Muara Teweh. Menurutnya, aturan itu sesuai surat edaran, bahwa pelaksanaan angkutan hasil tambang dan perkebunan bisa beroperasi pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Surat edaran itu berasal dari Gubernur Nomor 551.2/02-AC/2013, tanggal 14 Januari 2014 tentang batasan muatan angkutan dan jam operasional penggunaan ruas jalan provinsi dan jalan nasional di Kalimantan Tengah.

Dengan adanya surat dari Gubernur Kalimantan Tengah, ditindak lanjuti melalui surat edaran Bupati Nomor 551.1/370/Dishubkominfo/III/2013, tanggal 20 Oktober 2013 tentang hal diatas yang disampaikan kepada perusahaan yang berada di Kabupaten Barut.

Tujuan dari surat edaran, lanjut dia, untuk mempertimbangkan keselamatan para pengguna jalan umum dan batasan muatan truk yang melintasi jalan tersebut maksimal dengan berat 8 ton. Hal ini menyesuaikan dengan klas jalan yang ada di Kalteng yaitu ruas jalan klas II dan III.

Bikan mengharapkan, kepada para sopir maupun para angkutan agar aturan yang dikeluarkan itu benar-benar bisa diterapkan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya angka kecelakaan dan juga untuk menjaga ketahanan aspal jalan yang ada di wilayah Barut.

Terkait dengan muatan truk yang melintasi wilayah Kabupaten Barut, mohon kiranya Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Kalteng bisa menempatkan jembatan timbang, agar semua angkutan dapat terpantau muatannya. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru