Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Timas Suplindo Dikenakan Tunjang Siro

  • Oleh Ramadani
  • 19 Mei 2016 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara -  PT Timas Suplindo, kontraktor dari PLTG Karendan dikenakan tunjang siro akibat melanggar hak adat, yakni pencemaran terhadap lingkungan milik salah seorang warga Karendan, kecamatan Lehei yakni Prianto beberap hari lalu. Tunjang siro atau pemortalan yang dilakukan oleh warga Karendan terjadi selama tiga hari dari Senin (15/5/2016) sampai Rabu (18/5/2016). Akibatnya pihak PT Timas Suplindo tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.

Pencemaran tersebut, menurut Andrio, kuasa hukum dari Prianto menjelaskan, terjadi sudah lama akibat pekerjaan PT Timas Suplindo sehingga mengakibatkan lahan warga menjadi tergenang, 'yang mana masalah ini sudah kita serahkan kepada dewan adat untuk mengatasinya' ujarnya, Rabu (18/5) saat di lokasi pemortalan.

Pada Rabu (18/5) dilakukan mediasi antara warga, pimilik lahan Yakni Prianto bersama kuasa hukumnya, Andrio, wakil ketua DAD Barito Utara, Jhon Kenedy, pihak PT Timas, PLTG, PLN, kepolisian Polsek Lahei, dan pihak Koramil Lahei serta warga.

Andrio menerangkan akibat aktibitas PT TImas, sejumlah tanam tumbuh di lahan seluas sekitar 3,5 hektare mati akibat terendam air, tanam tumbuh tersebut berupa karet, rotan , pohon buah dan lainnya. 'kami hanya menuntut tanam tumbuh yang mati di lahan tersebut, bukan menuntut atas lahan tersebut,' jelasnya.

Disampaikannya, Ini sebagai peringatan terhadap perusahaan jangan sampai kejadian ini terjadi kembali. "Memang betul ini proyek pemerintah untuk kepentingan orang banyak, namun juga perusahaan harus memerhatikan masyarakat sekitar dan lingkungan sekitar proyek perusahaan" ungkapnya.

Pihak PT Timas, Lambok Firdaus mengatakan, Senin lalu, rencananya dilakukan mediasi di Polsek Lahei, namun yang pihak yang menuntut tidak dapat hadir. Dikatakannya, PI TImas Suplindo sudah bekerja sesuai dengan yang digariskan,  'kami memohon maaf atas pekerjaan sehingga merugikan warga' ungkapnya.

Diharapkan pada hari ini mendapatkan hasil dari semua pihak, sehingga pekerjaan kembali normal, dan portal dapat di buka.

Sementara Harsoyo dari pihak PLN menerangkan, memang ada sejumlah tanah yang belum bebas, sebelumnya sudah ada secamacam negosiasi untuk pembelian tanah tersebut namun tidak ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak PLN. 'Sementara itu, untuk batas-batas sudah pernah disurvey, dan pengerjaan sudah digeser agar tidak bersinggungan dari tanah Prianto' terangnya.

Dari hasil mediasi dihasilkan titik terang yakni, Tunjang Siro dapat dibuka setelah pihak PT Timas Suplindo dapat membayar denda adat, selanjutnya, Perusahaan akan membayar denda adat. Dan untuk masalah tanam tumbuh akan dimediasikan kembali antara pemilik lahan, pihak pln, dengan didampingi pihak pemerintahan desa. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru