Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Tertangkap Tangan Milik 12 Paket Sabu

  • 19 Mei 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Tengah yang dipimpin kapolseknya Ipda Jhon Digul Manra mengamankan pasangan suami istri, Yohanson alias Adut (47), warga Selat Hulu RT25, Kecamatan Selat dan Pujiati (35). Keduanya dibekuk polisi di rumah bedakan mereka di barak no 21, Desa Pujon RT6, Kecamatan Kapuas Tengah, lantaran menyimpan 12 paket sabu yang dikemas dalam 12 plastik clif.

Mereka diamankan petugas, Selasa (17/5) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Ditengarai keduanya sebagai pengedar sabu dan sudah profesional. Itu terbukti 12 paket sabu, dimasukkan tersangka dalam sanset kemasan copeemix yakni ada 10 bungkus. Namun ketika barbuk sabu ditemukan petugas, keduanya tak dapat mengelak lagi.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Suseno, Kamis (19/5) mengatakan, dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka Adut bersama istrinya sudah sebulan lebih sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut sering dikonsumsi para pekerja tambang maupun mereka yang bekerja mencari emas tradisional. "Rumah bedakan keduanya sering didatangi orang, sehingga membuat curiga tetangga,"jelas AKP Aji.

Paketan narkoba yang dijual tersangka berbeda-beda harga. Seperti contoh ada paketan dengan harga mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu sampai Rp750 ribu. Jumlah total 12 paket sabu sekitar 3,65 gram. Akibat perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (I), pasal 112 (I) Jo 132 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru