Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

13 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Difasiltasi Pemkab

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Mei 2016 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lamandau bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, kembali menggelar isbat nikah. Sedikitnya 13 pasangan suami istri dari berbagai daerah di Lamandau ini terlihat khidmat mengikuti rangkaian acara.

Kegiatan Isbat Nbikah kali ini dipusatkan di Aula Kantor BKKP setempat. Kegiatan yang telah rutin digelar hampir tiap tahun ini, kali ini langsung dibuka oleh Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto.

Wabup dua periode tersebut mengatakan, kegiatan Isbat Nikah seperti ini difasilitasi Pemkab Lamandau, sebagai salahsatu bentuk perhatian pemerintah daerah melalui bidang kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi pasangan suami isteri yang hingga kini belum memiliki dokumen pernikahan yang diakui secara resmi dari sisi agama maupun konstitusi negara. Terlebih, kegiatan inipun pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah, alias gratis.

"Sehingga, warga atau masyarakat yang sebelumnya mungkin pernikahannya hanya melalui proses nikah siri dan tidak memiliki dokumen resmi, dengan adanya Isbat Nikah ini bisa mendapat buku nikah yang di era saat ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk keluarga," ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Mahalli, menegaskan melalui isbat nikah seperti ini masyarakat atau suami istri yang selama ini telah menikah dan tidak memiliki buku nikah secara otomatis langsung dapat memiliki dokumen resmi yang diakui agama dan negara.

Keuntungan lain bagi pasangan yang tidak memiliki dokumen resmi dan mengikuti Isbat Nikah, tanggal nikahnya berlaku surut (menyesuaikan tanggal nikah sebulumnya). Jika pasangan tersebut dikaruniai anak, anak itu diakui sebagai hasil dari pernikahan resmi. Berbeda halnya dengan nikah massal, nikah masal itu tanggal nikahnya berlaku saat pasangan itu menikah. Artinya, jika pasangan tersebut memiliki anak dari hubungannya sebelum mengikuti nikah masal, anaknya tidak dapat diakui sebagai anak hasil dari pernikahan.

Sejumlah pasangan yang secara usia dapat dikategorikan cukup sepuh. Misalnya saja Sukardi (52) dan Sukarsi (69). Kedua pasangan bersuku Jawa ini mengaku telah puluhan tahun menikah siri sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan resmi. Usai ikut Isbat Nikah yang dipimpin oleh petugas pengadilan, dirinya tampak sumringah bahwa kini pasangan yang telah memiliki banyak cucu itu telah memiliki dokumen/buku nikah resmi. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru