Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Diminta Waspada Makelar Kasus

  • 20 Mei 2016 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Masyarakat diminta mewaspadai tindak tanduk makelar kasus. Mulai marak makelar kasus (Markus) di Kabupaten Kapuas, yang mencatut nama Instansi Kepolisan, penyidik, Pengacara, LSM dan Wartawan. Masyarakat diminta jangan terpengaruh dengan SMS atau telepon yang mengatakan bisa mengurus kasus hukumnya.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melaui Kasat Reskrim AKP Wiwin mengatakan, ada 4 kasus yang sekarang lagi ditangani pihaknya terkait Makelar kasus yang mencatut nama Instansi Kepolisan, LSM dan Wartawan dengan modus bisa mengurus kasus apa bila masyakat tersangkut dengan masalah hukum.

"Sudah ada 4 kasus penipuan yang di adukan masyakat ke kami terkait SMS kepada masyarakat bisa mengurus permasalahan apabila tersandung kasus hukum dan bisa diurus,itu pun mencatut nama kepolisian,LSM dan Wartawan," kata AKP Wiwin Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kamis (19/5/2016) siang.

Bila ada sms atau telepon yang mencatut nama Instansi tersebut masyarakat jangan sampai terpengaruh, bila perlu hubungi nama-nama instansi yang di sebutkan pelaku. Sebab berdasarkan investigasi pihak Reskrim Polres Kapuas pelaku beralamatkan Jakarta dan kita akan telisik lagi apakah ada jaringan pelaku ada diKapuas sebagai penghubung kesana.

"Masyarakat harus konfirmasi langsung ke penyidik yang memiliki legalisasi sah dan no telepon yang jelas dan saya tegaskan dari pihak kepolisian tidak ada yang meminta imbalan untuk urusan kasus hukum, tetap akan diproses sampai ke persidangan,kalau ada mengatasnamakan Polres Kapuas itu bohong,"tegasnya.

Ia meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan SMS atau telepon dari siapa pun,kalau mengatakan bisa membantu untuk menyelesaian kasus hukum dengan meminta imbalan uang.Sebab dari pihaknya tidak pernah meminta kepada masyarakat terkait kasus hukum. "Kami tidak pernah meminta kepada masyarakat terkait kasus hukum, kalau salah tetap akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku." (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru