Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ajak Masyarakat Awasi Proyek Pemerintah

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 20 Mei 2016 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Kalangan DPRD Barito Selatan (Barsel), mengajak masyarakat baik melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berperan aktif mengawasi setiap  pengerjaan proyek satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah Barsel.

'Tujuan dari pengawasan itu, agar proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah, harus  tepat sasaran,' kata anggota DPRD Barsel James Jamzam, di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2016).

Tugas  pengawasan terhadap pemerintah, tidak mungkin dapat dilakukan oleh  wakil rakyat saja, karena  jumlahnya terbatas.  Oleh sebab itu, masyakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan yang berfungsi sebagai sosial kontrol.

'Kalau pengerjaan pembangunan itu dilakukan dengan baik, tentunya akan menghasilkan yang baik pula. Untuk itulah, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan di daerah kita, sangat diperlukan,' ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Berbagai  proyek pembangunan, seperti  jalan dan jembatan yang dilakukan pemerintah saat ini,  sudah cukup bagus. Sekalipun  masih terdapat kesalahan oleh sebagian oknum dalam pengerjaan proyek jalan tahun 2015.

'Hal itu saya katakan karena memang berdasarkan hasil reses kita, beberapa waktu lalu.' beber  James.

Sementara itu, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  H Alimin Jamhuri  juga mengatakan, tujuan pengawasan itu bukan untuk mencari -cari kesalahan pemerintah, akan tapi  untuk memberikan masukan agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan. 'Pekerjaan yang  yang dilakukan pemerintah melalui pihak ketiga atau kontraktor, harus benar benar memperhatikan sisi kualitas yang tepat guna dan bisa memberi  manfaat  positif bagi masyarakat.'

Dalam pelaksanaan proyek bersifat fisik, agar jangan hanya mengejar keuntungan semata, namun harus dapat memenuhi kualifikasi dan standar yang ditentukan, agar di kemudian hari  tidak menimbulkan persoalan hukum.(Hly/PPost/N).

Berita Terbaru