Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Ipar Ini Sempat Paksa Gugurkan Kandungan Adik Ipar

  • Oleh Uriutu
  • 22 Mei 2016 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, -Barito Selatan -  Kakak ipar bejat, Muhayansah, 22, warga Desa Pendang, Kecamatan Dusun Utara (Dusut),  Barito Selatan (Barsel), sempat paksakan adik iparnya mengugurkan kandungan.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka sempat memaksa korban yang merupakan adik iparnya menggugurkan kandungan. Namun korban tidak mau.

Ia menjelaskan, niat tersangka menggugurkan kandungan korban muncul saat mengetahui korban sudah tidak mengalami haid selama lima bulan.

"Mengetahui hal tersebut, tersangka memaksakan korban menggugurkan dengan meminum jamu. Akan tetapi adik iparnya menolak," kata Ahmad Budi Martono kepada Borneonews. Sabtu (21/5/2016)..

Karena korban tidak mau menggugurkan kandungan tersebut, akhirnya perbuatan bejat tersangka terbongkar yang lalu dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib.

Perbuatan itu, lanjut dia, tersangka lakukan pada 2013. Saat itu usia RA masih 15 tahun dan tersangka melakukan itu disertai ancaman.

"Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh dengan cara mengancam dan  usia korban masih 15 tahun," ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dan istrinya tinggal di rumah  mertua. Kamar mereka bersebelahan dengan kamar korban.

Dengan begitu, tersangka leluasa melakukan perbuatan terkutuknya itu berulang kali di berbagai tempat.

Seperti kebun, rumah korban, hingga lahan kosong di belakang rumahnya, hingga sekarang hamil lima  bulan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dituntut dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/m)

Berita Terbaru