Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dispenda Enggan Beberkan NJOP Pembelian Tanah Jembatan Timbang

  • Oleh Rafiuddin
  • 22 Mei 2016 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Kotawaringin Timur enggan membeberkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kilometer 12, di lokasi lahan jembatan timbang yang dibebaskan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat.

'NJOP-nya masih disusun karena masalah itu tidak bisa diraba-raba,' kata Kepala Dispenda Kotim Arnila kepada Borneonews, baru-baru ini.

Dengan tidak dijelaskannya penetapan NJOP tanah di Jalan HM Arsyad kilometer 12 Desa Bengkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu. Arnila malah menyatakan bahwa penetapan harga jual beli tanah itu bergantung kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

'Penetapan NJOP itu sesuai kesepakatan penandatanganan itu,' ujarnya.

Selain alasan NJOP masih disusun dan penetapan diserahkan kepada penjual dan pembeli tersebut. Arnila beralasan ketidaksediaannya membeberkan NJOP itu karena saat pembebasan lahan berukuran sekitar tiga hektare lebih itu masih ditangani oleh KPP Pratama, sehingga file-file itu masih disana.

'Pada saat pembelian tanah itu NJOP bukan kami yang menangani, masih ditangani oleh KPP Pratama,' ujarnya.

Terkait masalah itu juga, Arnila pernah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sampit. Pemanggilan dirinya oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan mengenai NJOP. Pada saat itu juga Arnila menyerahkan berupa buku NJOP.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah jembatan timbang dengan harga Rp3 miliar lebih yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim terus didalami oleh pihak kejaksaan. Mulai dari penetapan harga tanah yang diduga melebihi NJOP hingga dugaan permintaan fee penjualan oleh tim pembebasan lahan.

Menurut pengakuan Kepala Desa Bengkuang, Syamsul bahwa harga tertinggi tanah di Jalan HM Arsyad kilometer 12 berkisar antara Rp60 ribu permeter persegi hingga Rp80 ribu. Namun pemerintah membeli tanah itu dengan harga fantastis, yakni sebesar Rp115 ribu per meter persegi. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru