Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Bingung Buka Lahan karena Takut Sanksi Berat

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 22 Mei 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Desa Runtu - Sanksi berat tersedia bagi masyarakat yang membuka lahan dan hutan dengan cara bakar. Sanksi pidana berupa hukuman maksimal 10 tahun dan denda 1Rp0 miliar menanti pelaku pembakar lahan dan hutan. Akibatnya, petani di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merasa bingung terkait metode pembukaan lahan pertanian tanpa bakar.

Sementara distribusi bibit jagung yang sudah sampai ke petani di desa tersebut sebanyak 800 kilogram atau setara luasan lahan 40 hektar, hingga saat ini tidak bisa ditanam. 

"Kalau lahan kami tidak dibuka dengan dibakar, bagaimana kami bisa memanfaatkan untuk pertanian," kata Marjuan, warga Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin  Barat, Minggu (22/5/2016).

Marjuan juga mempertanyakan bantuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kobar yang berbeda dari tahun sebelumnya. Menurutnya, tahun 2015 bantuan bibit jagung sudah satu paket dengan herbisida, terutama roundap (racun untuk mematikan rumput).

"Tahun ini hanya bibit jagung, sementara herbisida kita tidak diberi. Kalau lahan kami tidak diracun untuk membukanya, ya tentu dengan dibakar. Tetapi sanksinya berat, lalu bagaimana kami bisa tanam bibit jagungnya," keluh Marjuan yang juga ketua kelompok tani ini.

Ia membeberkan, dari 75 hektar lahan yang ditanami jagung, seluas 17 hektar yang mengalami puso, sementara sisa lahannya menghasilkan 40 ton. 

Satu kilogramnya dijual ke pabrik Rp3 ribu dengan unit yang sudah ditanggung oleh pabrik. "Kalau pemasaran kita tidak menjadi soal harga Rp3 ribu sudah bagus," ungkap Marjuan.

Ia menyesalkan, sikap tegas pemerintah yang melarang pembukaan lahan dengan dibakar tidak dibarengi solusi. Ia berharap ada keringanan bagi petani karena di lahan mereka hanya ditumbuhi rerumputan dengan tinggi hingga 70 centimeter.

"Kalau kita mau jujur kebakaran ini juga banyak disebabkan oleh perusahaan di Kalteng. Tapi akibatnya warga khususnya petani seperti kami yang terdampak dengan kebijakan ini," pungkas Marjuan. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru