Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berani Berduaan di Kamar Atau Hotel, Siap-Siap Disidang Adat dengan Denda Rp2,5 Juta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Mei 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI, Polri, Kecamatan, Dinas Sosial, Transmigrasi, dan kecamatan terus menerus melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan barak, Sabtu (21/5/2016).  Ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.

Walaupun sudah sering dilakukan, namun tetap saja masih cukup banyak yang terjaring, baik itu berpasangan ataupun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alhasil hal itupun membuat pihak Satpol PP geram, sehingga merekapun mencari beberapa terobosan. Salah satunya dengan memberikan sanksi adat terhadap pasangan diluar nikah yang ditemukan dalam satu kamar.

Para pasangan yang tertangkap berduaan di dalam kamar barak langsung di Sidang Adat pada saat itu di Kantor Satpol PP Kotawaringin Timur. Pda Sabtu (21/5/2016) malam, ada empat pasang yang mengikuti sidang. Mereka ditemukan sedang berduaan di dalam kamar barak dan hotel. 

'Ada empat pasang yang akan kami sidang malam ini, dengan hukuman terberat denda atau singer 10 patiramu atau kalau diuangkan Rp2,5 juta,' ujar Ketua Adat Dayak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Zais kepada  Borneonews, Minggu (22/5/2016) dini hari. 

Namun sanksi tersebut akan bertambah kalau kesaksian yang mereka akui membuktikan bahwa salah satu dari pasangan adalah istri atau suami orang. Maka hukuman akan berlanjut ke yang lebih tinggi lagi. Selain memberikan sanksi kepada para pasangan, bagi para pemilik barak juga akan segera dipanggil karena sudah melakukan pembiaran. 

Dengan adanya hukuman adat tersbeut, Zais berharap agar dapat memberikan efek jera kepada para pasangan di luar nikah yang mencoba melakukan perbuatan mesum di kamar barak atau hotel. Perbuatan semacam itu memang sudah dilarang agama, dan juga membuat masyarakat meras terganggu. 

Sementara Komandan Satpol PP Kotim Rihel menerangkan, razia yang dilakukan mereka saat ini merupakan lanjutan cipta kondisi, pekan lalu. Dengan sasaran hotel melati dan juga barak yang dianggap sering dijadiakan sejumlah orang untuk berbuat mesum atau berbuat hal negatif lainnya.

'Malam ini kami berhasil menjaring empat pasangan di luar nikah, dan juga 13 orang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki KTP,' kata Rihel. 

Sebanyak 21 orang itu pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kotawaringin Timur untuk didata dan dimintai keterangan. Bahkan tidak hanya itu, mereka juga langsung di tes darahnya oleh Dinas Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penderita HIV/AIDS.

Kalau sampai menemukan hal itu, maka pihak Dinkes yang akan melakukan penanganan, dengan melakukan assessment dan disarankan untuk menebus obat di rumah sakit. 

Sementara bagi para pasangan dan sejumlah orang yang tidak memiliki KTP, langsung didata. Mereka juga dipulangkan pada pagi harinya, setelah sidang adat dan juga tes darahnya selesai. (M HAMIM/m)   

Berita Terbaru