Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot Palangka Raya Target Selesaikan 25 Raperda Dalam 4 Bulan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Mei 2016 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya diajukan. Tergetnya, dalam satu masa sidang atau sekitar empat bulan, sudah bisa kelar dibahas dan ditetapkan. Pengajuan puluhan Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II pekan lalu.

Praktis, dalam kurun empat bulan kedepan pembahasan akan dikebut antara kedua belah pihak, pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD. Dari pihak DPRD, setidaknya ada empat raperda inisiatif yang diajukan ke ruang sidang.

Raperda inisiatif itu tersebut tentang Penanggulangan Bencana Alam dan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Protokoler dan Keuangan DPRD, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Tambahan Makanan Berbahaya, dan terakhir tentang Penyelenggaraan Arena Hiburan dan Ketangkasan di Kota Palangka Raya.

'Empat raperda inisiatif yang diajukan dewan tersebut sekrang masih sedang dalam tahap penyusunan. Akan selesai dan ditetapkan insya Allah pada masa sidang III nanti,' ujar Anggota Komisi A yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda Beta Syailendra kepada Borneonews, Minggu (22/5/2016).

Sementara di pihak Pemkot Palangka Raya, jauh lebih banyak yang diajukan. Pada kurun waktu masa sidang II ini, Pemkot mengajukan sebanyak 25 Raperda, yang juga sama-sama harus selesai pada kurun empat bulan ke depan.

Beberapa raperda yang diusulkan antara lain Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Terlantar, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kota, tentang Penghapusan Piutang, dan puluhan lainnya.

Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio yang ke bagian membacakan pidato walikota berisi pengajuan 25 Raperda  tersebut mengatakan, pihaknya juga berharap agar Raperda yang diajukan itu dapat segera selesai dan disetujui bersama menjadi Perda Kota Palangka Raya pada masa sidang II 2016 ini.

Di lain pihak Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini menekankan agar dalam rangka menyelesaikan banyaknya tugas tersebut, seluruh pihak memusatkan perhatian dan memanfaatkan waktu dengan maksimal saat membahas raperda tersebut.

Karena setiap pembahasan produk hukum berupa rancangan peraturan daerah yang merupakan kebijakan pemerintah kota agar dapat terselesaikan dengan efektif, efisien, berkualitas tinggi dan tepat guna. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru