Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Waris Istislam Menuntut Keadilan

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 23 Mei 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Ahli waris keluarga Istislam menuntut keadilan. Melalui seorang anaknya, Istiqomah berharap sertifikat tanah keluarganya seluas 1.000 meter yang kini dikuasai seorang PNS di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dikembalikan.

Pada 1991, saat akan menikahkan anak perempuannya, karena kekurangan dana untuk hajatan, Istislam menggadaikan tanahnya. Istislam menyerahkan sertifikat lahan LU 1 seluas 1.000 meter atau setara dengan satu hektare di Jalan Beringin, RT 8, Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Sugeng Waluyo. Sertifikat itu tidak digadaikan dengan uang, tetapi dengan bermacam-macam sembako untuk keperluan hajatan nikah sang buah hati. Sembako yang diambil Istislam senilai Rp400 ribu.

Hari berganti minggu, bulan pun berganti tahun, Istislam mulai sakit-sakitan hingga ajal menjemputnya pada 1996. Hanya pesan tunggal yang selalu dibisikkan kepada anak-anaknya, tebus tanah yang digadaikan kepada Sugeng Waluyo. Ketiadaan dana untuk menebus membuat status tanah tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan.

Hingga 2004 mereka bermaksud menebus tanah tersebut. Namun ternyata Sugeng Waluyo yang sudah tidak satu atap dengan istrinya. Istiqomah dan kakaknya diombang-ambing. Saat itu Sugeng Waluyo mengatakan, sertifikat tersebut disimpan sang istri, begitu pula sang istri mengatakan sertifikat no 89 tahun 1991 itu di tangan Sugeng. 

"Kami jadi bingung diombang-ambing di mana sebenarnya sertifikat bapak saya," kata Istiqomah anak Almarhum Istislam di kediamannya, Minggu (22/5/2016). 

Ternyata tanah tersebut sudah dijual Sugeng Waluyo kepada seorang PNS yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Istiqomah mendatangi Indra, pembeli tanah ayahnya itu. Namun sang pembeli merasa tanah itu adalah haknya. 

Mediasi beberapa kali baik melalui tatap muka ataupun melalui telepon selular membuat keadaan semakin memanas. Istiqomah pun mencari keadilan, dari kepala desa hingga Polsek Pangkalan Lada disambanginya, tapi semua buntu. Bahkan laporannya tidak begitu direspon.

Ia pun menghubungi Camat Pangkalan Lada, Rudiansyah. Pak Camat merespon dengan baik laporannya. Sembari menunggu penyelesaiannya, Istiqomah mulai menggarap tanah tersebut. Sebanyak 30 batang sawit ia tanam, agar tanah tersebut dalam status quo sampai masalah ini selesai. Pasalnya, tanah tersebut saat ini dipasarkan secara kavelingan.

Aksi Istiqomah menanam 30 batang sawit mendapat reaksi dari Indra. Melalui pesan singkat ia mengancam; "Asalamualaikum. Saya beri waktu untuk cabut sawitnya. Bila tidak dicabut sy buat laporan pidana penyerobotan lahan ke polsek dan polres dalam waktu dekat."

Setelah itu,  menyusul SMS pada Minggu (22/5/2016). "Baik. Bila cara seperti itu yg pihak ibu inginkan  saya layani. Sepulang sy dr malang sy akan ke polres dan polsek untuk dilakukan penangkapan kasus penyerobotan lahan. Kami akan cabut sawitnya nanti dng pihak polisi. Sy masih biarkan sebagai bahan bukti saya." 

Camat Rudiansyah menceritakan, pihaknya sudah menerima laporan warganya itu. Ia mengatakan, kalau ada jual beli harusnya ada tanda tangan dari ahli waris, karena sertifikat tersebut atas nama ayahnya ibu Istiqomah.

"Yah harus ada tanda tangan ahli warisnya, sertifikat itu kan masih nama bapaknya Istiqomah," tegas Rudiansyah. (KOKO SULISTYO/N)

Berita Terbaru