Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Bupati Perseorangan Pada Pilkada Barsel Harus Kantongi 10.581 Dukungan

  • Oleh Uriutu
  • 23 Mei 2016 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Maju menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Barito Selatan (Barsel), harus memiliki 10.581 dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Barsel, M Hadi Surais mengatakan, sesuai UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, syarat dukungan calon independen harus minimal 10 persen dari DPT. DPT terakhir, lanjut dia, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2016 beberapa waktu lalu berjumlah 105.803 orang.

'Berdasarkan jumlah DPT terakhir kita pada Pilgub berjumlah 105.803, maka 10 persen dari jumlah DPT itu yakni 10.581 dukungan harus dimiliki sebagai syarat maju pada jalur perseorangan,' kata M Hadi Surais kepada Borneonews, Senin (23/5/2016).

Selain itu, lanjut dia, syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan tersebut harus tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada.

Ia mengungkapkan, penetapan 10 persen itu berdasarkan rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati. Minggu (22/5/2016) sore.

Dalam Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2015, lanjutnya, menyebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dari DPT Pemilu sebelumnya.

Saat disinggung kapan batas waktu penyerahan dukungan dari calon perseorangan Ia mengatakan penyerahan dukungan dimulai dari 6-10 Agustus 2016.

'Setelah penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon jalur perseorangan, kita melakukan verifikasi. Apabila lolos maka akan ditetapkan sebagai Paslon dan akan bersamaan melakukan pendaftaran dengan calon dari Parpol pada September mendatang,' ucapnya. (URIUTU DJAPER/m).

'

Berita Terbaru