Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Perkelahian di Warung 'Parudaian'

  • Oleh Uriutu
  • 23 Mei 2016 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Aparat kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), menetapkan satu lagi tersangka perkelahian di Desa Muara Singan yang menyebabkan Riko Bin Mawardi, 23, warga Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) tewas ditempat. Senin 2/5/2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya Nopiharta Bin Karno, 24, warga desa Sei Paken. Kali ini Hasan, 26, warga desa Tamparak Layung Kecamatan Dusun Utara ditetapkan sebagai tersangka perkelahian berdarah tersebut.

'Dari penyelidikan yang kita lakukan, Hasan ditetapkan menjadi tersangka. Ia juga melakukan penusukan terhadap korban (Riko),' kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono kepada Borneonews, Senin (23/5/2016).

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka itu melalui proses penyelidikan panjang. Hal tersebut lantaran pada saat penyelidikan tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami luka dalam perkelahian di warung 'parudaian' (warung buka mulai malam sampai pagi yang penjaga warungnya merupakan gadis-gadis cantik).

Hasil dari penyelidikan itu, lanjut dia, mengarah ke Hasan. Namun pada saat itu, pihaknya masih menunggu karena tersangka masih dalam perawatan.

'Setelah pulih, tersangka langsung kita tangkap dari kediamannya untuk proses penahanan,' ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Barsel guna penyelidkan lebih lanjut.

Saat disinggung apakah ada pelaku lainnya, Ia mengatakan, kemungkinan tersangka akan bertambah karena kasus ini masih terus diselidiki hingga tuntas. (URIUTU DJAPER/m).

Berita Terbaru