Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Mantan Pejabat Eselon II Gugat Bupati Tenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Mei 2016 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah mantan pejabat eselon II atau mantan kepala SKPD di Kabupaten Katingan menggugat' Bupati Ahmad Yantenglie terkait proses seleksi jabatan eselon II di wilayah itu.

Gugatan beberapa mantan pejabat eselon II yang tidak lolos seleksi (nonjob) ini dilayangkan ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini mengemuka saat Bupati Ahmad Yantenglie menyampaikan sambutan pada apel peringatan HUT ke-59 Kalimantan Tengah, Hari Kebangkitan Nasional ke-108, Hari Pendidikan Nasional ke-127 dan Hari Otonomi Daerah ke-20 di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/5/2016).

"Saya oleh beberapa mantan pejabat eselon II telah digugat melalui Inspektorat Provinsi Kalteng yang mempermasalahkan proses seleksi pejabat eselon II sebelumnya," sebut Bupati Ahmad Yantenglie pada sambutan apel itu.

Usai memimpin apel, kepada wartawan orang nomor satu di Katingan ini menuturkan jika mantan-mantan pejabat eselon II yang menggugat ini sehubungan dengan kebijakan pihaknya menerapkan UUD ASN.

"Sepertinya sebagai seorang pejabat, itu harus mengikuti aturan main yang mengatur tentang aparatur. Jangan ini dijadikan sebuah kebiasaan dulu, ini sudah ga ada," sebutnya.

Setelah adanya UUD ASN ini, lanjutnya, seorang pejabat/ASN harus bekerja berdasarkan aturan perkembangan. Makanya aturan itu harus terus dilakukan.

Dengan UUD ASN, itu juga mengatur sistem seleksi, khususnya untuk pejabat eselon II, dan kalau terjadi perubahan harus dilakukan sistem seleksi. Hal ini juga sudah ada mekanisme formalnya.

"Mohon maaf saya menyinggung Kota Palangkaraya, ini jangan disamakan, kasusnya beda yang dipakai hanya assesment, sementara kita pakai sistem seleksi," ujarnya.

Bupati Tenglie juga mengingatkan kepada pihak Inspektorat Provinsi Kalteng agar mereka jangan sampai menyentuh kepada kebijakan.

"Sebab, tugas Inspektorat itu (Provinsi) hanya mengaudit ranah teknis, dan bukan ranah kebijakannya," tegasnya.

Terkait gugatan ini, Bupati Tenglie menegaskan jika pihaknya sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku dalam UUD ASN.

"Payungnya UUD ASN, sudah menganut sistim seleksi, dan tata caranya juga sudah disusun sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru