Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotawaringin Timur Kekurangan Sarana Dan Prasarana

  • Oleh M. Rifqi
  • 23 Mei 2016 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini masih kekurangan sarana dan prasarana. Sebagai kantor pelayanan dukungan sarana dan prasarana sangat penting dan tidak bisa ditunda.

'Akibat kekurangan sarana prasarana tersebut pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan dokumen kependudukan menjadi terhambat,' kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2016).

Menurutnya, solusi mengaktifkan pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, seperti untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), juga belum bisa optimal dilaksanakan. Kendalanya, sejumlah alat perekaman di kecamatan saat ini juga banyak yang mengalami kerusakan.

Akibatnya, masyarakat masih memilih berurusan dokumen kependudukan langsung ke kantor disdukcapil kabupaten. Namun, konsekuensinya masyarakat terutama dari wilayah yang jauh dari ibukota harus mengeluarkan biaya besar.

'Mungkin tidak cukup membawa uang Rp1 juta, apalagi saat mengurus dokumen kependudukan itu harus antre tiga sampai empat hari. Berapa biaya untuk penginapan, makan dan transportasinya,' cetus Rimbun.

Karena itu, dia mengusulkan agar pemkab setempat memperhatikan keterbatasan sarana dan prasarana yang menjadi kendala disdukcapil. Penambahan fasilitas mutlak dilakukan seperti penambahan gedung ataupun ruang pelayanan yang representatif. Ditunjang dengan peralatan yang memadai, agar disdukcapil mampu mengembangkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

'Kami lihat alat perekam di kantor disdukcapil hanya ada dua, kadang-kadang juga error. Ini juga harus diperhatikan, apalagi pelayanan dalam sehari mencapai 400-600 orang. Bisa dibayangkan repotnya para petugas melakukan pelayanan dengan keterbatasan peralatan,' kata dia.

Selain itu, Rimbun juga mengusulkan agar pelayanan di kecamatan harus diaktifkan kembali. Ditunjang ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia di bawah koordinasi disdukcapil.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki mengaku terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki pihaknya, seperti gedung pelayanan dan peralatan untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan.

Guna melayani masyarakat Kotim dengan wilayah yang sangat luas tidak akan mampu apabila hanya mengandalkan satu titik. Sehingga selain penambahan sarana dan prasarana di disdukcapil kabupaten, solusi mengaktifkan kembali pelayanan perekaman di kecamatan dinilai sangat tepat untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. (RIFQI/m)

Berita Terbaru