Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkumpulan Petani Suarakan Pencabutan Larangan Ekspor Rotan

  • Oleh M. Rifqi
  • 23 Mei 2016 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu, meminta pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 35 Tahun 2011. Larangan ekpor rotan mentah sudah lama membuat petani dan pengepul rotan di daerah ini terpuruk.

'Perkumpulan Petani, Pedagang dan Industri Rotan Kalimantan, 21 Mei 2016 berkumpul dalam musayawarah besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka satu suara berjuang agar SK Menteri Perdagangan itu dicabut,' kata dia, saat ditemui di ruang kerja Komisi III DPRD Kotim, Senin (23/5/2016).

Menurut Dadang yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia Kabupaten Kotim itu, kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata niaga rotan dan mendorong daya serap industri kerajinan rotan dalam negeri tersebut malah memperburuk kondisi perotanan. 

'Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil budidaya rotan sangat merasakan dampaknya.  Ribuan ton rotan mentah di Kotim membusuk karena sulitnya menjual hasil panen rotan,' kata Dadang.

Meskipun pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berlakunya Permendag No.35 Tahun 2011 tersebut, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi tentang perkembangan dari pembentukan Badan Penyangga Rotan. Badan ini direncanakan pemerintah berfungsi menampung hasil-hasil rotan mentah. Sebagai antisipasi tidak terserapnya rotan mentah oleh industri kerajinan dan meubel rotan dalam negeri pasca diberlakukannya larangan ekspor rotan mentah.

'Begitu juga janji pemerintah meningkatkan nilai tambah dari produksi rotan dari bahan baku menjadi produk setengah jadi bahkan produk jadi seperti meubel dari rotan yang akan dipergunakan oleh masyarakat dan pemerintahan tidak pernah terealisasi,' jelasnya.

Karena itu, Dadang berharap, Permendag Nomor 35 tahun 2011 itu dicabut. Setidaknya direvisi agar ekspor rotan menah dan setengah jadi diperbolehkan kembali. (RIFQI/N).

Berita Terbaru