Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Buru Ustaz Iriyanoor

  • Oleh Cecep Herdi
  • 23 Mei 2016 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparat Polres Kotawaringin Barat terus memburu Ustaz Iriyanoor. Warga Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, itu menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPR). Pria kelahiran Amuntai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dituding menggelapkan biaya ibadah haji dan umroh. Sang ustaz buron tetapi kerap memperbarui statusnya di media sosial Facebook itu, diminta segera memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Keberadaan Iriyanoor yang sering ngoceh di Facebook sudah kami pantau. Kami tengah memburu keberadaannya," kata Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatserse Polres Kobar, AKP Guntur Tri Bawono di ruang kerjanya, di Pangkalan Bun, Senin (23/5/2016).

Ustaz yang sering nampang di acara ceramah agama Islam di tv lokal tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah dilaporkan beberapa korbannya ke Polres Kobar, 16 Mei 2016. Ia dituduh melakukan penipuan biaya umrah dan haji.

Iriyanoor kini buron, surat pemanggilan dari Polisi sebagai saksi pun tak dihiraukanyan. Diperkirakan, Iriyanoor yang kini sudah menjadi tersangka kabur bersama istri dan anaknya. Barakan (tempat tinggal, tersangka) nomer 5 di Jalan Sudirman, gang Kalkun 2 RT 10 kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, nampak sepi.

Samsudin, Jubir Keluarga korban bersama beberapa korban siang ini mendatangi Reskrim Polres Kobar. Mereka meminta kepolisian untuk segera meringkus Iriyanoor dari persembunyiannya. "Kami datang ke sini (Polres,Red) meminta polisi secepatnya menangkap Iriyanoor."

Samsudin mengaku kesabaran para korban sudah tak terbendung lagi. Sejak awal, korban meminta penyelesaian urusan ini secara baik-baik dengan tersangka. Namun, tersangka susah ditemui. "Itikad baik sudah sejak awal kami tawarkan dengan dia (Iriyanoor,Red). Setiap kami cari tidak ada. Kediamannya saja baru kami ketahui seminggu lalu. Kalaun sudaj seperti ini kami minta diproses secara hukum saja." (CP/N).

Berita Terbaru