Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Penyu Sedunia: TWA Tanjung Keluang Sepi Kegiatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Mei 2016 - 18:04 WIB

Banyak yang tidak mengetahui bahwa 23 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai World Turtle Day atau Hari Penyu Sedunia. Padahal enam dari tujuh jenis penyu di dunia, terdapat di Indonesia.

Selain itu di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada dua jenis penyu yang sering singgah dan bertelur di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang yaitu penyu hijau dan penyu sisik.

Menurut Staf TWA Tanjung Keluang Siswanto atau yang akrab disapa Azis Senin (23/5/2016)  pihaknya tidak menggelar kegiatan khusus dalam menperingati Hari Penyu Sedunia tersebut.

"Namun kita memiliki harapan agar setiap masyarakat menyadari bahwa penyu merupakan hewan yang dilindungi. Karena digolongkan sebagai satwa yang terancam punah," jelasnya.

Karena, lanjut Azis, jenis penyu yang bertelur di kawasan pantai TWA Tanjung Keluang yaitu penyu sisik dan penyu hijau merupakan satwa dilindungi.

"Penyu merupakan satwa yang hidupnya selalu berpindah tempat sesuai jalur migrasinya. Sedangkan pantai TWA Tanjung Keluang merupakan salah satu pantai yang menjadi lokasi persinggahan penyu untuk bertelur. Bila telur penyu tersebut dicuri oleh oknum masyarakat yang tidak menyadari arti konservasi bagi kehidupan, artinya populasi penyu akan berkurang," jelasnya.

Pasalnya dari ratusan telur penyu yang dihasilkan oleh induk penyu dan kemudian menetas sebagai anak penyu atau tukik, hanya sedikit yang bertahan hidup di alam bebas.

"Sedkitnya jumlah penyu yang berhasil bertahan hidup hingga menjadi penyu dewasa disebabkan beberapa predator terutama hewan buas, anjing, burung elang dan manusia. Untunglah saat ini pencurian telur penyu oleh manusia sudah jauh berkurang." jelasnya.

Bila masih ada kasus pencurian telur penyu, menurutnya hanya terjadi satu atau dua kasus. "Karena kita selalu memyampaikan kepada masyarakat, nelayan dan pengunjung TWA keluang mengenai sanksi hukum mengambi telur penyu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasya.

Ia juga menjelaskan selain di TWA Tanjung Keluang ada beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Kobar yang memjadi jalur peredaran penyu. "Diantaranya adalah kawasan pantai Desa Sungai Cabang, Desa Sungai Bakau dan kawasan Pantai Tanjung Penghujan Desa Teluk Bogam," ujarnya.  (YD/*)

Berita Terbaru