Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Setuju Beri Sanksi ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

  • Oleh Supri Adi
  • 24 Mei 2016 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Murung Raya - Wakil Bupati Murung Raya, Darmaji setuju pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran saat jam kerja tanpa alasan jelas Dalam pemberian sanksi tersebut tentu untuk menegakkan disiplin maupun tanggungjawab mereka sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat.

"Sebenarnya saya dari dulu setuju adanya pemberian sanksi (hukuman) ini terhadap para ASN yang keluyuran tidak jelas yang setiap hari. Mereka selalu ada, terlihat di jalan saat jam kerja," ungkap Darmaji saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2016), 

Menurut Darmaji, untuk menekan ketidakdisiplinan tersebut minimal ada Perbup yang mengatur, sehingga para petugas, dalam hal ini para Satpol PP bisa memanta ASN yang berada di luar  jam kerja.

"Sanksi juga berlaku bagi pegawai kontrak maupun honor. Memang rencana tersebut sudah ada dan tinggal waktu saja untuk melakukannya," tambah Darmaji.

Sementara itu Kasatpol PP Mura, Iskandar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyampaikan rencana penertiban para aparatur yang keluyuran tersebut sudah direncanakan. Saat penertiban, mereka yang tidak berada di tempat kerja saat jam kantor, akan ditanya keperluannya dan juga diminta surat izin keluar dari atasan yang bersangkutan. "Kita juga minta semua SKPD membuat surat izin khusus bagi para ASN atau tenaga honor yang keluar saat jam kerja, baik itu untuk keperluan dinas maupun pribadi," tambah Iskandar.

Tujuan penertiban tidak lain agar semua aparatur pemerintah, baik ASN maupun honorer memiliki rasa tanggujawab terhadap jabatan yang dipercayakan kepadanya. (SUPRI ADI/N)

Berita Terbaru