Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pro-kontra Penutupan THM Saat Ramadan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Mei 2016 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pro-kontra bagaimana kebijakan mengenai operasional tempat hiburan malam (THM) senantiasa mengemuka tiap menjelang masuknya bulan Ramadan. Seperti tahun ini, apakah THM boleh beroperasi tapi dibatasi, ataukah tidak boleh sama sekali. Kedua kebijakan itu masing-masing memiliki contoh penerapan di daerah lain. 

Wali Kota Palangka Raya Tiban Satia, belum lama ini mengatakan akan bersikap ketat dan tegas dalam aturan main yang akan ditetapkan pemerintah kota (Pemkot). Bagi pelaku usaha THM yang nekat membuka lapak usahanya, akan ditegur dan disanksi.  Namun, masalahnya Pemkot ikut yang mana, membuat jam buka tutup atau menutup selama sebulan penuh, belum ada edaran diterbitkan.

Kalangan wakil rakyat pun muncul dua suara berbeda. Silang pendapat itu wajar karena masih ranah kebijakan. Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini. Menurut dia,THM tidak harus tutup total tetapi dipersempit jam bukanya. Apabila THM tidak taat aturan jam buka tutup, Pemkot harus tegas menjatuhkan sanksi.

'Menjelang puasa ini penting meninjau peredaran hal yang dibatasi, miras misalnya. Kemudian THM agar beroperasi tidak seenaknya atau full, tapi nanti ada kebijakan sendiri yaitu pembatasan jam buka. Selama bulan puasa harus dikurangi, ada waktu tersendiri yang harus diatur Pemkot,' ujar Ida Ayu Nia, Senin (23/5/2016).

Politisi Gerindra ini mengatakan, langkah itu perlu diambil guna menghormati bulan orang berpuasa. Karena ada jam buka tutup, pasti ada konsekuensinya yaitu pengawasan dari Pemkot melalui dinas terkaitnya. Selain itu, 'mata' masyarakat harus turut andil agar mengawasi agar tidak ada main mata aparatur yang pilih kasih.

'Yang terpenting adalah pengawasan THM ini sangat diperlukan karena dalam rangka menghormati bagi yang puasa. Ada baiknya dinas terkait untuk mengawasi,' tegasnya.

Ungkapan Nia ini berbeda dengan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Menurut politisi PDI Perjuangan yang dua kali menjabat Ketua DPRD Kota ini, sebaiknya sebulan penuh selama puasa berlangsung semua jenis THM ditutup. Alasan Sigit logis, yakni konsekuensi pengawasan aparatur sebagai buah dari kebijakan tadi sangat sulit diterapkan.

'Kalau dilakukan pembatasan melalui pengaturan jam buka tutup, yang sulit kan ngawasinya karena selalu ada kucing-kucingan. Beda kalau ditutup saja sekalian, kan enak ngawasinya, siapa yang nekad buka langsung ketahuan dan bisa jatuh sanksi,' tandasnya. (MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru