Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Desa di Kobar Butuh Waktu Tambahan, untuk Pendaftaran Balon Kades

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 23 Mei 2016 - 20:35 WIB

BERDASAR data sementara yang masuk. sejumlah desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang pertama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2016, diperkirakan menjalani perpanjangan waktu masa pendaftaran bakal calon (balon) kadesnya. Pasalnya, selama masa pendaftaran balon kades, 12 Mei hingga 19 Mei lalu, terdapat sejumlah desa di beberapa kecamatan yang belum dapat memenuhi syarat jumlah minimal calon kades yang ditetapkan.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, data hasil pendaftaran balon kades dari desa peserta Pilkades Serentak Kobar, belum seluruhnya masuk atau dilaporkan ke panitia penyelenggara kabupaten. Namun berdasarkan hasil sementara, sejumlah desa dipastikan harus mengambil waktu tambahan pendaftaran balon kades dan menjalani proses seleksi tambahan balon kades.

Karena, lanjut Heri, masih ada beberapa desa yang jumlah pendaftar balon kadesnya masih kurang dari dua calon. Yakni di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Kumai. Desa-desa tersebut terpaksa  menambah atau memperpanjang masa pendaftaran balon kades selama 20 hari.

"Di Aruta, hampir semua desa yang ikut pilkades itu belum memenuhi syarat. Di Kumai, Desa Sungai Sekonyer tidak ada yang mendaftar. Kemudian, di Pangkalan Banteng itu kalau tidak salah Desa Sungai Kuning dan Desa Arga Mulya," terang Heri, Senin (23/5).

Selain desa yang belum memenuhi jumlah minimal calon kades. Terdapat pula beberapa desa yang pendaftar balon kadesnya melebihi jumlah maksimal 5 calon. Yakni Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada dengan jumlah pendaftar 7 balon, Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng sebanyak 6 balon dan Desa Sagu Sukamulya Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Desa-desa ini juga akan menjalani seleksi balon kades tambahan. Yakni seleksi syarat pendidikan dan wawancara.

Sementara, Camat Kolam, Teguh Winarno mengatakan, 12 desa di kecamatannya, yang mengikuti Pilkades Serentak Kobar, sejauh ini bisa memenuhi jumlah minimal balon kades yang ditentukan. Sesuai tahapan, para balon kades di desa-desa tersebut harus menjalani proses verifikasi syarat dan berkas pendaftaran. Para  pendaftar balon di desa-desa itu bakal dinyatakan sebagai calon kades bila telah lolos proses verifikasi yang dilakukan. (RD/*)

Berita Terbaru