Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Kalteng Pakai Mobil Dinas KH 2 dan Ketua DPRD KH 3

  • Oleh Roni Sahala
  • 23 Mei 2016 - 22:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Wakil Gubernur Kalimantan Tengah ke depan, akan menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi KH 2. Hal tersebut menyusul dibuatnya Peraturan Gubernur Kalteng tentang penggunaan plat nomor mobil dinas di Kalteng.

Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo mengatakan, pergub tersebut merupakan tindaklanjut dari UU No 9/2010 tentang Keprotokolan. "Sudah saya tandatangani tinggal sosialisasi dan implementasi," katanya di Palangka Raya, Senin (23/5/2016).

Dia melanjutkan, pergub tersebut tidak bertentangan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor. "Sudah dibahas dengan Kapolda cq Dirlantas Polda," papar Hadi Prabowo.

Sebelumnya, KH 2 digunakan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng dan KH 3 dipakai pada mobdin Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. Sementara untuk Kapolda dan Komandan Korem tidak berubah karena mereka menggunakan nomor khusus dari instansi masing-masing.

Sementara dalam pergub itu, diatur sebagai berikut, Gubernur menggunakan KH 1, Wagub KH 2, Ketua DPRD KH 3, KH 4-6 wakil ketua, KH 7 Sekda, KH 8 Ketua Pengadilan Tinggi  KH 9 Ketua Pengadilan Tinggi Agaman dan KH 10 Kajati. (RONI SAHALA/*)

Berita Terbaru