Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barakan Wajib Bayar Pajak

  • Oleh Cecep Herdi
  • 23 Mei 2016 - 21:42 WIB

Pangkalan Bun - Pemkab Kobar mulai membidik sektor pajak dari usaha sewa rumah atau barakan. Barakan yang menjadi objek wajib pajak penghasilan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Para pemilik rumah sewaan atau barak harus bayar pajak, karena itu hitungan bisnis. Kami minta kesadarannya supaya pembangunan di Kobar ini cepat meningkat," Kata Bupati Kobar, Bambang Purwanto.

Ia menegaskan bahwa pemungutan pajak bukan untuk membebani masyarakat melainkan pajak merupakan iuran wajib dari masyarakat, yang kemudian disalurkan kembali untuk pembangunan serta kepentingan umum.

Bupati meminta kepada para camat, untuk segera melakukan pendataan kepemilikan rumah sewa atau barakan. Agar dalam waktu dekat diberlakukan pemungutan pajaknya.

"Pendataan itu juga selain keperluan untuk objek pajak, juga hal yang penting untuk ketertiban dari setiap penyewa rumah atau barakan, penyewa harus didata asal darimana dan pekerjaannya," tegasnya.

Perlu Perda Pengelolaan Usaha Barakan

Camat Arut Selatan, Rody Iskandar mengatakan, di wilayahnya ada sekitar 150 pemilik rumah sewa atau barak dengan total lebih dari 500 pintu.

"Pendataan sudah kami lakukan hanya saja sebagai kekuatan hukum perlu ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang usaha rumah kontrakan dan barakan, Perda tersebut untuk memperkuat dari kekuatan hukumnya untuk pemungutan pajak," usulnya.

Menurut Rody seperti di Jawa Timur ada Perda yang mengatur hal itu, dipertegas peruntukan dari rumah kontrakan dan barakan pun dituang dalam Perda.

Sementara itu, Yani (44) warga Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, pemilik barakan lebih dari 20 pintu tidak keberatan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Ia mengaku beberapa waktu lalu, barakannya sudah terdata di Kecamatan. "Tidak apa ada oajak juga, yang penting jelas dan gransparan," katanya.

Yani bisa saja menaikan sedikit tarif barakannya untuk menutupi pembayaran pajak jika oemkab sudah memberlakukannya. "Untuk yang bulanan bisa kita naikan sedikit, yang sewanya tahunannya juga kita naikan," katanya. (CP/*)

Berita Terbaru