Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Limpahkan Dua Pelaku Korupsi Pembuatan Badan Jalan ke Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Mei 2016 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sat Reskrim Polres Katingan melimpahkan dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan badan jalan dan jembatan darurat di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ke pihak Kejari Kasongan, Selasa (24/5/2016). Keduanya adalah BU, 45, dan SU, 33.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya, kasus yang menjerat kedua tersangka ini terkait dengan pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 dengan jumlah nilai Rp250 juta.

Menurut Farris, kronologinya pada saat itu kedua tersangka dipercaya menggerjakan pembangunan pembuatan badan jalan dan jembatan darurat. Namun pekerjaan yang seharusnya dikerjakan selama 44 hari, justru tidak dikerjakan.

'Keduanya justru telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangannya secara fiktif,' sebut Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Farris di Kantor Kejaksaan Negeri Kasongan.

Farris mengatakan, sebenarnya jalan dan jembatan yang dibuat kedua tersangka tersebut sudah ada sebelumnya. Namun seolah-olah dikerjakan lagi dan dibuatkan pertanggungjawaban keuangannya oleh kedua tersangka dan fiktif.

'Kasus Tipikor yang dilakukan kedua tersangka ini memang dilaporkan pada tahun 2014 lalu oleh masyarakat ke kita. Lalu kita lakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka BU dan SU. Keduanya ini berstatus sebagai Ketua dan Bendahara dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Asam Kumbang,' jelasnya.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

'Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun,' imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru