Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kodim Serahkan Proses Hukum Kayu Ilegal ke Polres

  • Oleh Ramadani
  • 24 Mei 2016 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pihak Kodim 1013 Muara Teweh segera menyerahkan proses hukum kasus penemuan kayu ilegal ke Polres Barito Utara. Ribuan potong kayu hutan tanpa dokumen itu, ditemukan pihak Kodim Barito Utara, beberapa waktu lalu, di daerah Kecamatan Montallat dan Lahei. 

Dandim 1013 MTW, Letkol. Adhi Giri Ibrahim mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap kayu-kayu tersebut bersama pihak kehutanan provinsi dan Kabupaten beserta pihak terkait beberapa waktu lalu. Hasilnya, kayu tersebut ilegal, tanpa dilindungi dokumen sah.

'Ini berdasarkan surat keputusan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan data verifikasi lapangan yang dilakukan oleh dinas kehutanan Provini Kalteng bersama Dinas kehutanan Barito Utara dan pihak terkait lainnya' jelasnya, Selasa (24/5/2016).

Adhi Giri memaparkan, di Kecamatan Montallat pihaknya mengamankan kayu hutan ilegal sebanyak 23.380 batang, namun berdasarkan hasil verifikasi, rata-rata kayu tersebut merupakan kayu kebun masyarakat dan terdapat dokumen sah. 'Memang sebelumnya saat penangkapan belum dapat menunjukkan dokumen-doumen kayu tersebut, namun setelah beberapa hari masyarakat yang memiliki kayu tersebut dapat menunjukkan dokumen kayu tersebut.' ujarnya.

Dokumen-dokumen tersebut, terdiri dari satu dokumen sekau dan 18 dokumen nota angkutan yang sah. Namun dia mengharapkan pihak kepolisian dan pihak berwajib lainnya  harus verifikasi dan mengetahui asal-usul kayu tersebut.

Untuk kayu ilegal di Kecamatan Lahei yang diamankan pihak Kodim berjumlah 5.592  batang yang tidak memiliki dokumen yang sah. Dan sekitar 50 persen dari kayu terdapat kayu Meranti yang memang dilindungi negara. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru