Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sampai 4 Maret Baru 16 Pejabat Pulpis Laporkan Harta Kekayaan

  • Oleh James Donny
  • 25 Mei 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Prabowo kembali mengingatkan para pejabat agar membuat laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN). Sampai 4 Maret 2016, pejabat wajib LHKPN yang belum melaporkan 86 orang dari 102 orang. Yang sudah baru 16 orang.

Pejabat yang wajib lapor LHKPN meliputi, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua dan Wakl Ketua DPRD, pejabat eselon II, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPTK.

Bupati Edy Prabowo mengatakan hal itu kepada para pejabat di Pulang Pisau saat Apel gabungan PNS di halaman Kantor Pemkab Pulang Pisau, Senin (23/5/2016).

Edy mengatakan pelaporan LHKPN tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka mendukung misi bupati yaitu mewujudkan aparatur pemerintah bersih, berwibawa, profesional dan akuntabel dan berdasarkan pasal 23 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bupati menghimbau seluruh pejabat wajib melaporkan LHKPN 2015 agar segera menyampaikannya kepada KPK. Menurutnya berdasarkan hasil rekapitulasi KPK, untuk Kabupaten Pulang Pisau sampai 4 Maret 2016, jumlah pejabat wajib LHKPN yang belum melaporkan kekayaannya 86 orang dari 102 orang pejabat yang wajib LHKPN. Yang sudah melaporkan baru 16 orang.

Sebelumnya bupati telah mengingatkan hal tersebut dalam berbagai pertemuan, apel-apel gabungan yang dilaksanakan Pemkab Pulang Pisau. Sementara para pejabat yang tidak menyampaikan laporan kata dia akan mendapat sanksi administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat yang wajib LHKPN tapi lalai menyampaikan LHKPN. (JAMES DONNY)

Berita Terbaru