Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Disebut Palsukan Surat Jual Beli Tanah

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 24 Mei 2016 - 21:29 WIB

BORNEONEWS- Suangai rangit: Mantan Kepala Desa Pangkalan Durin periode 1993-2006 ( saat itu masih bernama Desa Sungai Rangit Jaya) Achmad Syaefudin di tuding oleh Istiqomah, memalsukan akte jual beli lahan LU 1. Pasalnya, A. Syaefudin pada tahun 1992 belum menjabat sebagai kepala desa di Sungai Rangit Jaya (sekarang Desa Pangkalan Durin). Sementara surat keterangan jual beli antara Istislam dengan Sugeng Waluyo tertulis Kepala Desa Sungai Rangit Jaya, Achmad Syaefudin.

Selain itu, saksi jual beli atas nama DJaeran juga membantah telah membubuhkan  tandatangan akte atau surat keterangan jual beli antara Istislam dengan Sugeng Waluyo.

" Achmad Saefudin baru menjabat sebagai Kades Pangkalan Durin, yang saat itu masih masuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Rangit Jaya pada tahun 1993, sementara di akte jual beli ini jelas tertulis Kades Sungai Rangit Jaya pada tahun 1992," terang Istiqomah di Kediamannya, Senin (23/5/2016). 

Selain surat keterangan jual beli, kwitansi jual beli juga dinilai oleh Istiqomah palsu. Pasalnya. Tanda tangan almarhum ayahnya Istislam nampak ditindih materai, namun saat diterawang tidak nampak sambungan tanda tangan tersebut.

Istiqomah yang ditemui Borneonews di kediamannya, Desa Pangkalan Durin, RT 7, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan akan terus berupaya mencari keadilan. Terkait dengan dua bukti yang sudah didapatkan yakni surat pernyataan jual beli dan kwitansi jual beli ia berkesimpulan bukan di buat pada tahun 1992 tapi tahun 2015 saat jual beli antara Sugeng Waluyo dengan IDR terjadi.

Ia pun tidak gentar dengan ancaman dari IDR untuk mempolisikan mereka karena telah menanam 30 pohon sawit di tanah mereka. Istiqomah juga sudah memasang plang pemberitahuan di atas lokasi sengketa bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak diperjualbelikan.

" Saya sudah pasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan," kata Istiqomah.

Istiqomah juga menjelaskan dan menghimbau agar masyarakat tidak membeli kaplingan tanah miliknya yang dijual IDR. Pasalnya, ada dugaan rekayasa bahwa saat mengajukan penawaran kepada calon pembeli.  Menurut Istiqomah salah seorang calon pembeli memberitahukan kepadanya saat Itu yang ditunjukan adalah sertifikat atas nama Sugeng Waluyo.

" Letak tanah saya dan Sugeng Waluyo berdampingan, saat penawaran kepada calon pembeli sertifikat yang ditunjukan punya Sugeng tetapi tanah yang dijual punya saya," terang Istiqomah.

Sementara itu dihubungi terpisah, IDR  atau Indra mengatakan ia berani membeli tanah yang berada di RT 08, Jalan Beringin, Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena pada saat akad pihak pak Sugeng Waluyo bisa menunjukan sertifikat asli beserta dokumen asli perjanjian jual beli yang ditandatangani resmi pemerintah desa 

" Kami pun melakukan upaya bertanya kepada pemerintah desa yang aktif saat ini selain itu kami juga bertanya kepada warga," kata Indra.

Lanjut dia, terkait dengan tindak lanjut dari sengketa tanah ini, pihaknya menyarankan untuk kedua belah pihak terlebih dahulu menyelesaikan secara hukum.

Ia menyayangkan upaya yang dilakukan pihak ahli waris dengan melakukan penanaman di lokasi sengketa karena hal tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.  " Karena kami adalah pemilik sah dan pemegang semua dokumen resmi tanah saat ini. Oleh karena itu kami menyarankan agar ahli waris lebih memilih cara-cara elegan yakni melalui proses pengadilan yang sah agar supremasi hukum dapat ditegakkan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ini bermula saat Sertifikat no 89 tahun 1991 milik Istislam dengan luas 1 hektar digadaikan. Istislam mengambil sembako senilai Rp400 ribu, saat Istislam sakit dan meninggal pada tahun 2006 *(bukan 1996), sempat berwasiat agar anaknya saat sudah punya uang menebus sertifikat dari Sugeng Waluyo.

Namun, ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada IDR yang merupakan PNS di Pemkab Kobar. (KK/*)

Berita Terbaru