Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Pemkab Kobar: Anak Usia 5-14 Tahun Dilarang Beli Lem dan Obat Batuk

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 24 Mei 2016 - 21:04 WIB

BORNEONEWS- Pangkalan Bun:  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 400/31/ Kesra Tahun 2016 yang melarang pemilik supermarket, minimarket, toko dan warung untuk menjual produk lem dan obat batuk kepada anak-anak berumur 5 sampai 14 tahun. Pemerintah sekaligus meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penjualannya di lingkungan masing-masing.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mensikapi maraknya penyalahgunaan lem dan obat batuk dikalangan anak dan remaja. Sekaligus Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif penggunaan kedua barang tersebut.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto menegaskan anak-anak dan remaja rawan menjadi objek eksploitasi dan sasaran pengaruh negatif benda-benda psikotropika baik itu narkoba dan senya zat adiktif " lainnya.

" Peran serta masyarakat dan keluarga sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda Kotawaringin Barat," kata Bambang Purwanto, Selasa (24/5/2016).

Lanjut dia, penyelamatan generasi muda dapat tercapai melalui program perlindungan dan peningkatan kualitas hidup anak terutama dari ancaman bahaya penyalahgunaan barang-barang tersebut.

" Perlindungan dan peningkatan kualitas hidup anak bisa menyelamatkan generasi muda kobar," 

Seperti diketahui, lem dan obat batuk apabila disalahgunakan dan dikonsumsi secara berlebih maka dapat menimbulkan efek yang kurang lebih sama dengan narkoba namun dapat berakibat fatal terutama terhadap sistem syaraf anak dan remaja. (KK/*)

Berita Terbaru