Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sosialisasi Mekanisme Dukungan Bakal Calon Independen

  • Oleh Uriutu
  • 25 Mei 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan (Barsel) mensosialisasikan mekanisme, jadwal pelaksanaan dan penelitian dukungan bakal calon Bupati perseorangan pada Pilkada Barsel 2017, di aula KPU setempat, Rabu (25/6/2016).

'Sosialisasi ini menindaklanjuti surat KPU RI No. 262/KPU/V/2016 tentang dukungan minimal untuk calon perseorangan,' kata ketua KPU Barsel, M Hadi Surais kepada Borneonews, Rabu (25/5/2016).

UU No.8/2015 menyebutkan, jumlah penduduk 250 ribu, dukungan untuk calon perseorangan harus 10 persen dari jumlah penduduk tersebut.

Tapi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2015 menyebutkan, dukungan 10 persen tidak harus berdasarkan jumlah penduduk. Namun 10 persen dukungan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

DPT terakhir Barsel pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sebanyak 105.803. Sepuluh persennya 10.580,3. Kemudian dalam PKPU No.9/2015, pasal 9 ayat 3 menyebutkan apabila 10 persen terdapat pecahan maka akan dilakukan pembulatan keatas.

'Oleh sebab itu untuk jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada Pilbub Barsel 2017 dibulatkan menjadi 10.581,' jelasnya.

Jumlah tersebut, harus tersebar lebih 50 persen dari jumlah Kecamatan di wilayah setempat. Barsel ada enam kecamatan, artinya minimal empat kecamatan sebaran dukungannya.

Tahapan penyerahan berkas dukungan dimulai 6-10 Agustus mendatang. Setelah penyerahan tersebut baru akan dilaksanakan penelitian dan verifikasi.

'Apabila lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada September mendatang akan bersamaan dengan bacalon dari parpol melakukan pendaftaran ke KPU,' ucapnya. (URIUTU DJAPER).

'

Berita Terbaru