Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PKL Jalan DI Panjaitan Kotim Ditertibkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Mei 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di Jalan DI Panjaitan, sekitar Pasar Sejumput, Kotawaringin Timur (Kotim) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para PKL diminta berjualan di pasar yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menyuruh para pedagang yang rata-rata berjualan sayur-mayur, pindah ke dalam area pasar.  Para PKL mengikuti perintah Satpol PP itu. Namun, ada protes dari pengurus pasar. Seperti kata Darto, pedagang sayur tidak boleh berjualan di muara jalan pasar tersebut. Karena akan membuat area jalan makin sempit. Namun hal itu tidak dibarengi solusi apapun, dan menganggap PKL itu tidak bisa berjualan di area pasar. 

"Kalau mau berjualan langsung ke dalam saja, jangan di muara jalan," ujar Darto, saat berbincang dengan pedagang dan Satpol PP, Rabu (25/5/2016).

Kasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kotim Supriadi menengahi hal itu. Dia mengatakan pedagang sayur tetap diperbolehkan berjualan di tempat tersebut. Dengan persyaratan membayar retribusi terhadap pengurus masjid, karena tempat berjualan tersebut berada tepat di pagar Masjid Attaqwa. Hal itu terpaksa diambil guna ketertiban dan semua pedagang tetap bisa berjualan di area pasar.

"Memang ada sempat kesalahpahaman antara pengurus pasar dan pedagang yang kami tertibkan, namun sudah bisa diselesaikan," ungkap Supri.

Supri mengatakan, pihaknya hanya melakukan penertiban, bukan mengeksekusi para pedagang. Namun kalau sampai hal itu terulang kembali, mereka akan langsung membawa lapak para pedagang. Hal ini dilakukan agar Jalan DI Panjaitan tidak terkesan kumuh atau bahkan macet saat pagi menjelang siang. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru