Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Brianson Dihabisi dengan 10 Tikaman

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Mei 2016 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Takut rahasianya terbongkar, YS (37) menghabisi nyawa Brianson (32) dengan 10 tikaman. Kasus pembunuhan berencana itu, terjadi di Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (22/5/2016), pukul 12.30 WIB. Brianson tewas, tertusuk di leher, perut dan punggung.

Baik pelaku maupun korban adalah karyawan PT. Pilar Wana Persada, perusahaan kelapa sawit. Setiap hari, korban bekerja sebagai kuli angkut tanda buah sawit (TBS). Sedangkan pelaku, kuli panen TBS. Keduanya sama-sama tinggal di mess atau camp yang disediakan perusahaan, tepatnya di afdeling KL 1, Desa Tamiyang, kecamatan Bulik.

Mendapat laporan penemuan mayat, Minggu (22/5/2016), polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu 2x24 jam, tepatnya Selasa (24/5/2016) pukul 17.30 WIB, Polres Lamandau menangkap tersangka pelaku pembunuhan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (26/5) kemarin, Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P. Siboro, mengatakan motif pembunuhan oleh YS adalah dendam dan khawatir rahasianya terbongkar.

"Dari keterangan pelaku, korban adalah orang yang mengetahui pelaku tengah mengganggu istri orang. Korban mengancam akan melaporkan rahasia pelaku kepada atasan mereka apabila masih terus mengganggu istri orang," ungkap Siboro.

Karena khawatir rahasianya itu terbongkar, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Brianson. Sebab, kalau sampai atasanya tahu, dia takut dipecat. Minggu pagi, korban mengantarkan keponakannya ke PT Gemareksa. Saat korban pulang menuju camp sekitar pukul 12.30 WIB, YS mengeksekusi korban di lokasi yang tidak jauh dari camp dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan.

Menurut Siboro, pembunuhan berencana tersebut terlihat dari adanya persiapan pembunuhan, serta upaya penghilangan jejak, seperti membawa salin untuk berganti pakaian usai pelaku menghabisi nyawa korban. "Hal inilah yang menjadi indikasi awal. Sebab, pelaku telah mempersiapkan alat. Setelah membunuh korban, pelaku juga membuang pisau dan berganti baju untuk menyamarkan perbuatannya."

Saat ini, pelaku sudah diamankan. YS dikenai pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal sumur hidup.

Rabu (25/5/2016) siang, Satreskrim Polres juga bergerak untuk melakukan pra rekonstruksi di TKP. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru