Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mofit Nilai Hukuman Kebiri Terbilang Ringan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 Mei 2016 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio setuju hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual terutama pada anak. Terkait wacana menghukum pelaku dengan cara dikebiri, menurut dia masih terbilang ringan.

"Dengan penerapan hukum positif seperti yang selama ini pun, tidak membuat pelaku takut. Padahal setelah mati, nanti pasti ada azab yang jauh lebih dari itu. Sehingga kalau hukuman kebiri itu dibandingkan hukuman Tuhan setelah mati, saya pikir kebiri itu lebih ringan. Agama mana saja mengatakan seperti itu," kata Mofit, di Palangka Raya, Rabu (25/5/2016).

Di Aceh saja, lanjut dia, pelaku sudah dikenakan hukuman positif, ditambah hukum syariah atau Qanun, tapi masih saja banyak. Karena itu kita berharap keluarga kita dilindungi dari perbuatan semacam itu.

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menilai hukuman kebiri tidak pas diterapkan. Alasanya, karena tidak menghargai kemanusiaan. Kebiri itu, kata dia, berpotensi melanggar Pancasila alinea kedua yang berbunyi 'Kemanusiaan yang adil dan beradab'.  "Itu perbuatan tidak berprikemanusiaan. Kalau diberlakukan, negara ini sudah melanggar hak dan rasa keadilan manusia. Lebih baik pelaku pencabulan tersebut hukumannya diperberat atau hukuman mati saja."

Sebaiknya, sambung Sigit, bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur diberi hukuman lebih berat. Misalnya hukuman penjara di atas 10 tahun agar si pelaku merasa jera dengan perbuatannya yang menghancurkan nasib generasi bangsa.

Politisi PDIP ini juga sangat setuju kepada seluruh media yang memasang wajah pelaku di media apapun, baik suraat kabar maupun media sosial (medsos). Hal ini dilakukan agar memberi efek jera serta memberikan sanksi sosial bagi pelaku. Ia yakin, dengan dipampangnya wajah pelaku di medsos, tragedi akan berkurang. 'Kecuali pelaku memang maniak seks atau perilaku menyimpang, akan diperiksa tim medis serta kepolisian untuk mendeteksi kejiwaannya.'  (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

'

Berita Terbaru