Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Kalteng akan Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

  • 25 Mei 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah akan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Awal Juni mendatang, rencana itu dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dishub, menggandeng Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Dishubkominfo dengan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kapuas yang juga Ketua PPID Utama Kabupaten Kapuas, Rabu (25/5/2016) pagi di Kantor Bupati Kapuas.

Marlin Pakondo Kepala Seksi Penyiaran Daerah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalteng mengutarakan, sosialisasi Pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dishubkominfo Provinsi Kalteng.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakani Selasa, 7 Juni 2016 dengan materi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Prinsip Kerja SOP, DIP pada Lembaga Pengembangan Kerja PPID dan Peraturan Komisi Informasi Publik (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kerja Publik pada PPID.

Kepala Bagian Humaspro Kabupaten Kapuas,Suwarno Muriyat yang juga Ketua PPID Utama Kabupaten Kapuas mengutarakan kegiatan yang direncanakan selama satu hari itu akan diikuti seluruh SKPD, Camat, Organisasi dan jurnalis se Kabupaten Kapuas diperkirakan sebanyak 90 peserta.

'Sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti agar PPID Pembantu yang terdapat di SKPD, Kantor Camat dan BUMD se Kabupaten Kapuas segera dibentuk dan berfungsi. Karena akan diberikan juga  materi tentang prinsip kerja/SOP, dan DIP (Daftar Informasi Publik) Pengecualian berdasarkan peraturan yang berlaku' ungkapnya. (DJIMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru