Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awas, Hukum Kebiri Bagi Penjahat Seksual Resmi Berlaku!

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 25 Mei 2016 - 20:04 WIB

BORNEONEWS-Jakarta, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang hukuman bagi penjahat seksual resmi berlaku. Yaitu sejak diteken Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (25/5/2016) ini.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Pelindungan Anak itu merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23tahun 2002.  Perubahan tersebut menyangkut tambahan hukuman kepada para penjahat seksual, khususnya kepada anak.  Tambahan hukuman menjadi jauh lebih berat itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual.

Perppu Perlindungan Anak yang mulai berlaku pada Rabu (25/5/2016) memuat sanksi keras dan berat pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman terhadap penjahat seksual minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Soal denda dan hukuman uang,  juga diperberat sekian kali lipat. Misalnya yang  semula denda maksimal Rp 300 juta, kini menjadi Rp 5 miliar.

Tidak hanya berhenti di situ. Setiap jenis kejahatan bisa mendapat tambahan hukuman.  Misalnya, jika kejahatan itu dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau orang-orang terdekat, hukumannya justru  diperberat. Begini bunyi pasalnya, ' Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ' yaitu hukuman dendarRp5 miliar- dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).'

Kemudian jika  kejahatan itu dilakukan oleh penjahat kambuhan, yang telah melakukan kejahatan berulang,  hukumannya juga ditambah  berat. Yaitu bisa dipidana semur hidup hingga mati.

Nah, bagi penjahat seksual yang sudah kambuhan (berulang) dan mengakibatkan korban cacat, trauma kejiwaan, apalagi korbannya meninggal, si pelaku bisa dikenai hukuman tambahan berupa kebiri dan malah dipasangi cip.

Berikut cuplikan isi Perppu tersebut, khususnya mengenai besar/beratnya hukuman bagi penjahat seksual:

1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00  (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,  pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.   (*)

Berita Terbaru