Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

340 Warga Desa Telok Terima Sertifikat Tanah Gratis

  • Oleh Abdul Gofur
  • 26 Mei 2016 - 09:19 WIB

BORNEONEWS, Kasongan -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) saat itu menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk 340 Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan secara cuma-cuma atau gratis, Rabu (25/5) sore.

"Ya, terus terang kami gembira dengan telah diberikan sertifikat hak tanah gratis ini oleh pemerintah," ujar Waldi warga Desa Telok yang mengaku memiliki tanah ukuran 40X60 meter ini.

Selain dihadiri Bupati Ahmad Yantenglie, penyerahan sertifikat prona itu juga dihadiri Kepala Kantor BPN Katingan Kornelia Sandi dan juga Kakanwil BPN Provinsi Kalteng Ida Aniati.

"Kegiatan ini, adalah bagian kegiatan prioritas kami, dimana dalam kegiatan prona ini ada lima desa di Kabupaten Katingan yang mendapat program prona tahun 2016 ini dengan jumlah 700 bidang tanah," sebut Kepala Kantor BPN Katingan, Kornelia Sandi.

Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya bakal menyerahkan sertifikat prona ini kepada sejumlah desa lainya, seperti Desa Tumbang Tanjung, Pendahara, dan Desa Tumbang Manggu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalteng, Ida Aniati Frans mengucapkan terima kasih kepada Bupati Ahmad Yantenglie dan jajarannya yang telah mendukung kegiatan Prona tersebut.

"Biasanya kegiatan semacam ini banyak hal yang terjadi, tapi saya bersyukur kegiatan ini bisa terlaksana, dan harapan saya tidak ada hal negatif yang ditimbulkan," katanya.

Menurut Ida Aniati Frans, pihaknya berharap bahwa semua tanah di luar kawasan hutan bisa disertifikatkan. Pemerintah tahun ini ingin mensertifikatkan 9 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Bupati Ahmad Yantenglie mengatakan, jdi daerahnya peluang untuk membuat sertifikat hak atas tanah itu cukup besar.

"Tapi masalahnya tidak sedikit wilayah yang masih berstatus kawasan hutan produksi, sehingga statusnya perlu dikonversi menjadi areal penggunaan lainnya (APL) atau putih, baru kemudian bisa diurus sertifikatnya. Tetapi prosesnya juga tidak gampang," katanya.   (ABDUL GOFUR/*)

Berita Terbaru